BEI Akan Mulai Bursa Karbon pada 2024

Jakarta, BN Nasional – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut bahwa perdagangan bursa karbon akan mulai pada 2024. Perdagangan bursa karbon sedang dikaji bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves).

Direktur Utama BEI Iman Rachman mengungkapkan, saat ini pihaknya mengkaji hal tersebut dengan pihak terkait.

“2024-2025 adalah mandatory carbon trading, tapi kami coba melihat opsi voluntary. Jadi voluntary kami lihat apakah memungkinkan,” kata Iman, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Menurutnya, terkait perdagangan karbon juga sudah ada aturannya dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Tentu saja subjek itu adalah aturan, bursa hanya bisa melakukan kalau aturannya sudah duduk, walaupun sudah ada peraturan presiden (perpres) dan sebagainya,” katanya.

Baca juga  Kementerian ESDM Lelang Tiga Blok WIUP Nikel Secara Prioritas untuk BUMN dan BUMD

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK saat ini sedang menggodok bersama stakeholder dalam mempersiapkan penerbitan regulasi serta penyiapan infrastruktur bursa karbon.

“Tapi tentunya, saat ini kami sudah melakukan kajian-kajian dan pertemuan untuk mempersiapkan hal tersebut,” kata Inarno.

Inarno menyebut, setelah UU PPSK resmi diundangkan per 15 Desember 2022 lalu, OJK terus meningkatkan komitmen serta senantiasa proaktif, kolaboratif, dan tanggung jawab untuk turut mendukung program pemerintah.

Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana menyebut, rencana implementasi UU PPSK, salah satunya mempercepat realisasi bursa karbon. Terdapat beberapa ketentuan baru yang diatur dalam UU PPSK, khususnya pada Bab V pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing, seperti demutualisasi bursa, bursa karbon, dan penyelenggaraan pasar di luar pasar modal.

“Sebagai bentuk dukungan OJK terhadap penerbitan UU PPSK, ke depan kami akan segera mengeluarkan beberapa peraturan OJK (POJK) maupun surat edaran OJK (SEOJK) sebagai tindak lanjut dari UU PPSK tersebut,” kata Djustini. (Louis)

Baca juga  KADIN Indonesia Dorong Penguatan Kolaborasi BUMN Dan Swasta