Novel Sebut Lembaga Kehutanan Relatif Tidak Banyak Digunakan, Berpotensi Korupsi Reklamasi Tambang

Jakarta, BN Nasional – Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri masih menemukan adanya celah dalam pengelolaan dana jaminan reklamasi dan usai kegiatan tambang.

Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Polri Novel Baswedan menjelaskan temuan itu dikarenakan rekening penempatan dana, khususnya untuk tambang non bantuan masih dalam penguasaan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Menurut Novel, rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang seharusnya dikelola Pemerintah Pusat melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah,” katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (2/1/2023).

Satgassus Polri juga menemukan adanya celah korupsi dari sisi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan dikarenakan belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik.

“Kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang belum optimal setelah diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020,” katanya.

Selain itu, menurutnya kepatuhan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah.

Baca juga  Bertandang ke Abu Dhabi, Erick Thohir Sampaikan 4 Poin Pembahasan

“Lembaga/unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif tidak banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang,” katanya. (Louis)