Jakarta, BN Nasional – Pemeriksaan dilakukan hari ini oleh tim jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
“Saksi yang diperiksa yaitu R (Rudiantara) selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Leonard menuturkan Rudiantara berperan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) slot orbit 123° BT saat itu. Dia mengatakan pemeriksaan kali ini bertujuan agar saksi dapat memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan perkara pidana. Saksi nantinya dimintai keterangan berdasarkan apa yang dia dengar, lihat, dan alami sendiri.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menemukan fakta hukum mengenai dugaan terjadinya pidana korupsi dalam proyek pengadaan satelit slot orbit 123° di Kemhan dalam periode 2015 sampai dengan 2021.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ungkap Leonard.
Diketahui, dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut bermula saat Kemenhan menjalankan proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT. Proyek itu merupakan bagian dari program Satkomhan (satelit komunikasi pertahanan) di Kemenhan antara lain seperti pengadaan satelit Satkomhan MSS (mobile satellite service) dan ground segment beserta pendukungnya.
Meski demikian, menurut Jaksa Muda Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, ada perbuatan melawan hukum dalam proses implementasi proyek tersebut.
“Ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik, bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015,” kata Febrie dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022) lalu.
Bahkan Febrie juga menemukan adanya dugaan penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang sebetulnya tidak perlu. Meski demikian, satelit tersebut tetap disewa, sehingga diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Adapun satelit yang disewa ternyata tidak dapat berfungsi serta spesifikasinya tidak sesuai. Atas dasar itu, berdasarkan hasil diskusi dengan para auditor, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 500 miliar.





