Kementerian ESDM Telah Terbitkan RKAB Nikel 240 Juta Ton

News14 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2024 telah menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel sebanyak 240 juta ton.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, pihaknya akan menyetujui RKAB yang diajukan oleh perusahaan jika keseluruhan persyaratan untuk mengajukan RKAB itu dipenuhi oleh perusahaan terkait.

“Kalau tidak sesuai aturan ya kita mesti belum disetujui. (Harus) sesuai aturan semua,” kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Menurut Bambang, kebutuhan nikel di Indonesia sudah terpenuhi dari RKAB tahun 2024 ini yang sudah disetujui oleh pihaknya yakni mencapai 240 juta ton dari total kebutuhan dalam negeri sebesar 209 juta ton.

“Tapi yang jelas sudah melebihi kuota yang dibutuhkan negara,” katanya.

Baca juga  Berkembang Tapi Tetap Teguh Pada Akar Anda, Kata CEO Burberry

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari 700 perusahaan nikel, 470 perusahaan nikel sudah disetujui permohonan RKAB-nya. Tercatat, jumlah tonase dari RKAB yang disetujui tersebut mencapai 240 juta ton bijih nikel per tahun.

“Yang nikel 470 (perusahaan), tiap hari tambah, kan total ada 700 (perusahaan), volume 240 juta ton bijih nikel (per tahun),” kata Arifin di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sementara itu, untuk komoditas batu bara, terdapat 600 lebih Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 yang telah disetujui. Adapun, dari 600 RKAB batu bara yang disetujui tersebut, tercatat jumlah tonase yang disetujui mencapai hampir 900 juta ton.

“Kalau yang ke batu bara sudah 600 lebih, hampir 900 juta ton,” katanya.

Diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya sudah menerbitkan aturan baru perihal tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023.

Baca juga  Kementerian ESDM Gelar Sosialisasi Perpanjangan IUP untuk Perbaiki Tata Kelola Minerba

Beleid tersebut mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.

Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini, diantaranya yakni pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efisiensi tata waktu.