KKP Tidak Punya Pengalaman Pertambangan, Legislator Sebut Kesesatan Regulasi

Jakarta, BN Nasional – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) seakan-akan semakin ceroboh dalam mengambil kebijakan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 disahkan DPR RI. Dalam Perppu Cipta Kerja Pasal 19, KKP mendapatkan untuk mengelolah pertambangan di ruang laut.

Hal tersebut membuat KKP banyak mengambil alih dan memberikan izin wilayah pertambangan di Laut. Bulan Maret 2023 lalu KKP memberikan izin kepada PT Timah untuk melakukan penambangan di laut Bangka Belitung yang ditandai pemberian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), kemudian berberapa waktu lalu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengizinkan untuk melakukan ekspor pasir laut.

Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya menyebutkan PP Nomor 26 Tahun 2023 yang mengizinkan ekspor pasir laut oleh KKP merupakan kesesatan regulasi, sebab KKP tidak memiliki pengalaman dalam bidang pertambangan.

“Leadnya KKP, sebetulnya jika memang eksploitasi pasir laut tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan secara umum mungkin tidak ada masalah, karena leadnya di KKP menurut saya ini suatu masalah, sebab KKP tidak punya pengalaman dalam penambangan laut,” kata Bambang Patijaya, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Menurut Bambang, KKP berupaya untuk membungkus kegiatan pengambilan pasir laut dengan dalil sedimentasi laut, padalah tujuan utama dari KKP adalah mengambil pasir laut tersebut.

Baca juga  2 Video Ini Bikin Penulis Buku Jokowi Undercover dan Gus Nur Jadi Tersangka Penistaan Agama

“Tidak usah dibungkus dengan kata-kata seperti itu to the point saja. pada pasal 9 itu merupakan ekspoilitasi pasir laut untuk kepentingan komersil, kalau yang diambil sedimentasi itu lumpur, ambil lumpurnya saja jangan ambil pasirnya,” jelasnya.

Komisi VII DPR RI memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka Rapat Kerja (Raker) yang dilaksanakan Selasa, (13/6/2023) dengan agenda salah satunya pembahasan ekspor pasir laut.

“Yang betul adalah kita dudukan dulu persoalan ini sesuai dengan regulasi dan melihat aspirasi masyarakat, kalau itu memungkinkan baru kita berpikir apakah itu bisa ditambang atau tidak,” katanya.

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet juga menilai PP tersebut terdapat kecurigaan DPR kepada KKP, sebab pihaknya tidak melihat rancangan PP dalam pembentukan PP tersebut, bahkan publik tidak dilibatkan.

“Langsung muncul PP pak, biasanya RPP juga ya minimal angin-angin sayup dengan lah, sehingga ini yang kemudian membuat kami ada kecurigaan apalagi kemudian setelah kami membaca isinya,” kata Slamet dalam Raker dengan KKP di DPR RI, Senin (12/6/2023).

Anggota Komisi IV Ema Umiyyatul mengingatkan pemerintah untuk melakukan kajian yang matang dalam pemanfaatan hasil sedimentasi laut, kajian tersebut untuk menjamin pemanfaatan hasil sedimentasi tidak membuat dampak negatif pada lingkungan seperti abrasi.

Baca juga  Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Calon TKI Ilegal ke Malaysia, 2 Orang Dijadikan Tersangka

Emma menilai, PP Nomor 26 Tahun 2023 itu seharusnya dapat dijadikan sebagai trobosan karena aturan tersebut mencangkup aspek perlindungan ekosistem sekaligus mempertimbangkan manfaat ekonomi dari hasil sedimentasi.

“Maka dengan adanya regulasi ini, material yang dibutuhkan menjadi jelas sumbernya, jangan sampai pemanfaatan hasil hasil sedimentasi di laut hanya sebagai kedok untuk mengeruk dan mengekspor pasir laut serta merusak lingkungan atau ekosistem khususnya di wilayah pesisir,” katta Emma.

Menurut BPJ sapaan akrab Bambang Patijaya, penerbitan KKPRL PT Timah juga merupakan kesesatan regulasi sama dengan eksploitasi pasir laut lalu mengekspornya. Langkah KKP yang mengambil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kapal isap produksi tersebut salah.

“Dalam peningkatan PNBP terjadi salah kaprah dalam lapangan. Kesesatan regulasi,” kata BPJ.

Sebelumnya, pemanfaatan ruang laut untuk pertambangan tidak tercantum di dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan juga tidak mencantumkan pemanfaatan ruang laut untuk pertambangan.

Perppu Cipta Kerja menyelamatkan PT Timah, dalam Pasal 19 Perppu Cipta Kerja. UU Nomor 32 Tahun 2014 mengalami penambahan pasal, yakni pasal 47A.

Baca juga  Selain Luncurkan Food Estate di Gresik, Hari Ini Jokowi akan Serahkan Sertifikat Tanah di Sidoarjo

Dalam Pasal 47A ayat 2 huruf k mencantumkan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Pemberian KKPRL ini mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Runag, di Bangka Belitung KKP sudah menerbitkan KKPRL sebanyak 95 dokumen yang terdiri dari 85 disetujui, dan 10 dikonfirmasi.

KKP menerbitkan KKPRL di Bangka Belitung berupa kegiatan perikanan, pemasangan kabel bawah laut, pelabuhan/terminal khusus, dan pertambangan bijih timah.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak terdapat adanya izin pemanfaatan untuk melakukan pertambangan di wilayah dalam cangkupan 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas.

Namun Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang RZW3P Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2020 sampai 2040 berbeda. Perda Bangka Belitung Tentang RZWP3K memperbolehkan aktivitas pertambangan di empat kabupaten di Bangka Belitung, yakni Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Selatan. (Louis/Rd)