JAKARTA, BN NASIONAL
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto tegas menolak revisi aturan yang memungkinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan mudah.
Menurut Mulyanto, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara merupakan upaya Pemerintah untuk mengakomodasi kepentingan PTFI. Hal ini d ikarenakan PTFI ingin memperpanjang izin tambangnya, namun waktunya belum memenuhi regulasi yang ada.
“Saya menduga revisi PP Minerba ini untuk mengakomodasi permintaan PTFI yang ingin memperbarui izin usaha pertambangan mereka, meskipun waktunya tidak sesuai regulasi,” kata Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, revisi PP tersebut tidak tepat jika hanya untuk kepentingan PTFI atau mengejar target di akhir masa Pemerintahan Presiden Jokowi. Revisi aturan tersebut juga d ikhawatirkan akan merusak tatanan sistem pengelolaan minerba nasional secara jangka panjang.
“Tidak ada urgensi untuk buru-buru memberikan izin perpanjangan kepada PTFI, apalagi dengan mengubah PP yang ada. Terkesan Pemerintah ingin kejar tayang di akhir masa jabatannya,” ujar Mulyanto.
Mulyanto menegaskan, yang terpenting saat ini adalah mengevaluasi kinerja PTFI sebelum mereka mengajukan perpanjangan izin.
“PTFI tidak layak d iberi perpanjangan izin karena kinerjanya selama ini kurang baik. Buktinya, jadwal pembangunan smelter molor terus lebih dari delapan kali. Pemerintah harus lebih berhati-hati memberikan perpanjangan izin, bukan malah mempermudahnya,” jelas Mulyanto.
Mulyanto juga menyinggung UU Minerba yang telah d iamandemen untuk mengakomodasi PTFI.
“Gara-gara PTFI, Pemerintah mengamandemen UU No. 4/2009 tentang Minerba. Namun, setelah d iubah, PTFI tetap melanggar UU No. 3/2020 tentang Minerba yang baru,” tambah Mulyanto.
Menurut Mulyanto, UU Minerba yang baru mengamanatkan agar smelter PTFI harus sudah jadi pada bulan Juni 2023 dan sejak itu berlaku pelarangan ekspor konsentrat.
“Faktanya, smelter PTFI belum optimal di bulan Mei 2024, sehingga perlu relaksasi ekspor konsentrat lagi,” katanya.
Mulyanto menegaskan, Komisi VII DPR RI akan menolak rencana revisi PP Minerba ini. Menurutnya, yang perlu d igesa adalah kinerja PTFI agar mereka segera merampungkan pembangunan dan mengoperasikan smelternya, serta mencabut relaksasi ekspor konsentrat tembaga sesuai perintah UU Minerba.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata dengan kinerja PTFI yang belepotan, bahkan rela mengubah PP untuk memberi karpet merah bagi PTFI memperpanjang izin tambang mereka. Ini kan kebangetan,” ujarnya.*[]





