Mahfud: Pilpres 2024 Telah Selesai Secara Hukum

by admin
2 minutes read

JAKARTA, BN NASIONAL

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menegaskan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 telah berakhir secara hukum. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang d iajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusannya, permohonan paslon nomor satu dan nomor tiga d itolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu, dari sudut hukum, sudah selesai,” ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (22/04/2024).

Menurutnya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa d ilakukan karena pokok pilpres sudah selesai.

Mahfud menjelaskan bahwa penentuan hasil sengketa pemilu dapat d ilakukan dengan dua cara.

“Pertama, jika sudah d iumumkan oleh KPU tanpa ada yang menggugat, MK memberi konfirmasi dan memberi tahu KPU sampai hari ketiga tidak ada gugatan, maka pilpres selesai. Kedua, jika pada hari ketiga ada yang menggugat, maka sampai ada vonis, barulah pilpres d inyatakan selesai. D iketahui, ada dua paslon yang menggugat ke MK, maka setelah vonisnya d iputus hari ini, pilpres d inyatakan selesai secara hukum,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang d iajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore d ikutip dari Antaranews.com.

MK dalam konklusinya menyatakan bahwa permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.*[]

related posts