Menteri ESDM Tolak Usulan Badan Pengelola Energi Terbarukan Usulan DPR RI

JAKARTA, BN NASIONAL.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan penolakannya terhadap pembentukan Badan Pengelola Energi Terbarukan.

Usulan ini d iangkat oleh DPR RI dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU EBET yang berlangsung pada November 2023, DPR RI mengusulkan lembaga baru tersebut. Namun, Arifin menyatakan bahwa arahan Presiden Joko Widodo tidak mencakup pembentukan badan khusus EBT.

“Kami mengacu pada arahan Presiden untuk efisiensi birokrasi. Kewenangan pengelolaan EBT sudah ada dalam regulasi eksisting dan di bawah Kementerian ESDM,” ucap Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Referensi Perpres Nomor 97 Tahun 2021 menetapkan Kementerian ESDM sebagai penanggung jawab kebijakan EBT, eliminasi kebutuhan akan lembaga baru.

“BPDPKS dan BPDLH sudah mengatur dana terkait sawit dan lingkungan hidup, termasuk EBT,” tambah Arifin.

Baca juga  Pertamina Hulu Energi Temukan Cadangan Migas Baru di Aceh, Jabar, dan Papua

Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita Sari mengemukakan perlunya badan khusus untuk mengatasi aspek teknis dan perencanaan roadmap transisi energi. Badan tersebut d iharapkan mengelola pendanaan energi terbarukan.

“Badan ini perlu untuk mengatur sumber pendanaan EBT. Tidak semestinya semua d iserahkan ke BLU Kementerian Keuangan,” ujar Ratna.(*)