Menteri Ketenagakerjaan Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Nasional3 Dilihat

JAKARTA, BN Nasional

Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan komitmen pemerintah dalam menolak praktik upah murah dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, sejalan dengan tuntutan pekerja dan buruh pada Hari Buruh Internasional.

“Saya kira komitmen kami di Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah, sama dengan komitmen teman-teman pekerja atau buruh. Kami menolak upah murah, juga menolak PHK secara s epihak,”ungkapnya seperti d ikutip Antaranews.com usai acara puncak peringatan Hari Buruh di Jakarta, Rabu (1/5).

Dalam upaya mendukung kesejahteraan pekerja dan buruh, pemerintah telah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila.

Tujuan pedoman ini adalah untuk memberikan penguatan dan pemahaman tentang nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha, serta menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, serta meningkatkan pengetahuan hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam persiapan menuju dunia kerja.

Baca juga  Kereta Cepat Jakarta-Bandung Jadi Kado Istimewa HUT ke-77 Republik Indonesia

Pedoman ini mencakup enam prinsip, termasuk mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat, dan pemerintah, serta mendorong kerja sama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra saling membutuhkan, dengan adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.

Pedoman ini juga menekankan pentingnya falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan, sejalan dengan asas kekeluargaan dan gotong royong sebagai cerminan bangsa Indonesia.

Menurutnya, dalam hubungan industrial Pancasila, asas musyawarah untuk mufakat sangat penting, yang mengedepankan sopan santun baik dalam tindakan maupun gaya berbicara.

“Kami meminta kepada semua serikat pekerja/buruh dan manajemen perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila,” tegasnya.**