JAKARTA, BNNASIONAL.COM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mengatur tentang penetapan jenis komoditas yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap komoditas mineral yang memiliki peran penting dalam industri nasional serta memastikan ketahanan pasokan mineral tersebut.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan pentingnya mengatur mineral kritis ini dengan peraturan yang jelas.
“Mineral kritis harus diatur, jika tidak ada regulasi yang mengaturnya, maka bisa diperdagangkan secara ilegal. Kita perlu melindungi cadangan mineral ini karena mereka sangat diperlukan, terutama untuk pengembangan energi nuklir dan radioaktif di masa depan,” ujarnya.
Salah satu contoh mineral kritis yang diatur adalah Logam Tanah Jarang (LTJ), yang memiliki nilai strategis karena digunakan dalam pengembangan energi nuklir dan radioaktif.
“Kita harus menjaga dan mengamankan pasokan mineral ini. Jika tidak, kita akan terlalu bergantung pada impor, yang dapat berdampak buruk pada industri dalam negeri,” tambahnya.
Kriteria untuk mengidentifikasi mineral kritis mencakup pertimbangan seperti mineral yang menjadi bahan baku utama dalam industri strategis nasional, memiliki nilai ekonomi yang signifikan, memiliki risiko tinggi terkait pasokan, dan tidak memiliki pengganti yang setara.
Penetapan jenis komoditas yang termasuk dalam klasifikasi mineral kritis akan berlaku selama tiga tahun dan akan direview setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan pasokan mineral yang strategis bagi kepentingan nasional.
Selain itu, pengaturan yang lebih ketat juga dapat mencegah penjualan ilegal mineral kritis ke luar negeri, yang dapat merugikan kedaulatan sumber daya mineral Indonesia.(*)