Ngabalin: Kehadiran Menteri di Sidang MK Klarifikasi Penyaluran Bantuan Sosial

JAKARTA, BN NASIONAL

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, memberikan komentar terkait kehadiran empat menteri di sidang sengketa gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurutnya memberikan pencerahan terkait penyaluran bantuan sosial selama pemilu.

“Dengan kehadiran para menteri, semuanya menjadi lebih jelas. Mereka menjelaskan proses penyaluran bantuan sosial, anggarannya, dan tujuannya. Ini menjelaskan mengenai kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial,” ungkap Ngabalin di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (05/04/2024).

Pada hari Jumat, MK memanggil empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan keterangan terkait penyaluran bantuan sosial selama pemilu.

Menurut Ngabalin, keterangan yang d isampaikan oleh keempat menteri tersebut memberikan penjelasan yang d ibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga  Dari Sci-Fi ke Realitas: Layar bertenaga laser mengubah masa depan perjalanan ruang angkasa

“Sejak awal, kami telah memberikan tanggapan bahwa keterangan dari para menteri akan memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang d iambil oleh Presiden Jokowi terkait bantuan sosial, dengan menggunakan anggaran yang telah d isepakati oleh DPR,” jelasnya.

Ngabalin juga menambahkan bahwa Presiden mempertimbangkan dengan cermat dalam penyaluran dana kemasyarakatan, yang salah satunya d idasarkan pada data dari Program KSP Mendengar yang d ilakukan oleh Kantor Staf Presiden.

“Penting untuk diingat bahwa Presiden Joko Widodo membuat keputusan berdasarkan data. Program KSP Mendengar yang d ilakukan oleh Pak Moeldoko (Kepala Staf Kepresidenan) bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Data tersebut d isampaikan kepada Presiden agar beliau dapat mengetahui yang mana yang tepat sasaran dan apa yang harus d ilakukan,” paparnya.

Dalam sidang MK hari itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa dana untuk bantuan kemasyarakatan yang berasal dari Presiden Jokowi bukanlah dari anggaran perlindungan sosial (perlinsos), tetapi dari dana operasional Presiden.

Baca juga  Kementerian ESDM Dorong Kaidah Pertambangan yang Baik

“Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana operasional Presiden d iatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang telah d iubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sedangkan dana kemasyarakatan Presiden d iatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020,” demikian penjelasan dari Sri Mulyani untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait asal alokasi dana kunjungan Presiden dan bantuan kemasyarakatan dari Presiden.*[]