Pemerintah Sebut Perlu Adanya Syarat Batas Usia Bagi Pimpinan KPK

Jakarta, BN Nasional – Penentuan batas usia minimal bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) diperlukan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi yang mewakili pemerintah dalam sidang keempat pengujian UU KPK mengatakan, dalam pemenuhan hak memperoleh kesempatan perlu diatur dan ditentukan syarat-syarat sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh pemenuhan syarat tersebut atau yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan tentunya tidak mengandung unsur yang sifatnya diskriminatif.

WhatsApp Image 2023 02 22 At 18.22.25 300x169

Penentuan batas usia minimal dan maksimal dalam ketentuan a quo diperlukan sebagai penentuan syarat yang baru secara umum dan tidak diskriminatif. Adanya pengaturan usia terendah maupun tertinggi, menurut Pemerintah tidak terkait dengan isu konstitusionalitas.

“Karena ini adalah terkait erat dengan pilihan kebijakan atau open legal policy yang tentunya sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk UU yakni DPR bersama Pemerintah yang berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat atau hal-hal yang memang perlu diatur untuk meningkatkan atau mengurangi terkait syarat usia untuk menjadi pimpinan KPK tersebut,” jelas Mualimin.

Baca juga  BPH Migas Jamin Ketersediaan dan Distribusi BBM Aman Selama Nataru

Terkait dengan Pasal 34 UU KPK, Mualimin menyampaikan pasal tersebut bukan termasuk pasal yang dilakukan perubahan di dalam UU tersebut. Hal tersebut karena keberadaan Pasal 34 UU KPK dianggap masih relevan dan tetap berlaku.

“Oleh karenanya tidak mengalami perubahan, namun demikian ketentuan tersebut mengalami pemaknaan bahwa pimpinan KPK baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” jelasnya.

Selain itu, Mualimin menambahkan penentuan masa jabatan selama 4 tahun tentu tidak dapat disamakan dengan lembaga lainnya karena pembentuk UU memiliki alasan yang berbeda antarsatu lembaga negara dengan lembaga yang lain.

“Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan a quo tidak bersifat diskriminatif karena bersamaan kesederajatan dihadapan hukum bukan berarti menundukkan semua hal dalam posisi yang sama tanpa adanya perbedaan melainkan memberikan perlakuan yang sama bagi siapapun di hadapan hukum. Adanya perbedaan mengenai batas usia pimpinan KPK pada UU 30/2002 tentang KPK dan UU KPK perubahan kedua tentu dibuat oleh pembentuk UU dengan mempertimbangkan aspek dan kondisi yang ada saat UU itu dibahas di DPR,” katanynya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin yang mewakili KPK sebagai Pihak Terkait, senada dengan keterangan Pemerintah, Ahmad menyebut syarat usia sebagaimana diatur dalam UU KPK merupakan kebijakan hukum terbuka DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

Baca juga  KSAD Putuskan Lantik Putra Warga Myanmar Jadi Prajurit TNI AD

Kemudian Ahmad melanjutkan dalam proses pembentukan KPK tidak kalah pentingnya adalah sumber daya manusia yang memimpin dan mengelola KPK. UU KPK, lanjutnya, memberikan dasar hukum yang kuat sehingga sumber daya manusia tersebut dapat konsisten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU KPK.

Oleh karena KPK sesuai Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 3 UU KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenang pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas pengaruh dari kekuasaan manapun.

“Dan KPK dipimpin oleh pimpinan kolektif kolegial. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan syarat usia dan masa jabatan pimpinan KPK. Berdasarkan hal tersebut, KPK menyerahkan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU KPK dalam perkara a quo kepada MK yang memiliki kewenangan pengujian UU terhadap UUD,” kata Ahmad.

Sebelumnya, Nurul Ghufron selaku Pemohon merupakan Wakil Ketua KPK yang telah diangkat memenuhi kualifikasi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2022 (UU KPK pertama). Akan tetapi, dengan berlakunya Pasal 29 huruf (e) UU KPK telah mengurangi hak konstitusional Pemohon. Berlakunya ketentuan pasal a quo yang semula mensyaratkan usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun, setelah perubahan menjadi paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun mengakibatkan pemohon yang usianya belum mencapai 50 tahun tidak dapat mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK untuk periode yang akan datang. Hal ini kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002.

Baca juga  Presiden Harapkan Kegiatan Seni-Budaya Bangkit Karena Pandemi Melandai

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa dirinya telah dirugikan secara konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK pada masa jabatan selanjutnya. Pemohon meyakini bahwa aturan pembatasan usia minimal menduduki jabatan pemerintahan memiliki makna agar pemangku kepentingan terpilih tersebut adalah orang sudah memiliki kedewasaan.

Menurut Gufron, orang yang telah berpengalaman dalam suatu jabatan harus pula dipandang telah memenuhi syarat secara hukum untuk memenuhi jabatan tersebut. Adapun dengan berlakunya pasal a quo, pemohon berpandangan bahwa dirinya telah kehilangan hak atas kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta untuk memperoleh pekerjaan dengan perlakuan yang adil.

Gufron meminta agar MK menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak juga terdapat ketentuan berpengalaman sebagai Pimpinan KPK pada Pasal 29 huruf (e) UU KPK.