Pertamina Gas Sewa Lahan Milik Negara untuk Pipa Transmisi Minyak

JAKARTA, BN NASIONAL

PT Pertamina (Persero) melalui subholding Pertamina Hulu Rokan (PHR) menandatangani perjanjian sewa Barang Milik Negara (BMN). Perjanjian ini antara Kementerian Energi dengan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN).

Sewa lahan senilai Rp19.545.335.000 ini akan d imanfaatkan oleh PT Pertamina Gas untuk menempatkan pipa transmisi minyak ruas Balam – Bangko – Dumai dan ruas Minas – Duri – Dumai (“Blok Rokan”) seluas 634.450,55 m2. Jangka waktu sewa berlaku selama 5 tahun, terhitung mulai 9 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2026.

Kepala PPBMN Sumartono mendorong perusahaan-perusahaan migas di sektor hulu dan hilir untuk memanfaatkan BMN guna mempercepat proses hilirisasi migas di Indonesia.

Direktur Utama PT Pertamina Gas Gamal Imam Santoso menyambut baik kerjasama ini. Ia berharap pemanfaatan aset negara ini dapat memberikan nilai tambah pada bisnis gas di Indonesia.

Baca juga  Saat PDIP Sebut Ganjar Kemlinthi karena 'Ngebet Nyapres', Puan Maharani Dipuji-Puji

“Ucapan terima kasih tentunya kami sampaikan kepada Kementerian ESDM khususnya Pusat Pengelolaan BMN atas inovasi dan partisipasi yang sangat besar hingga pemanfaatan aset ini dapat terwujud,” ujar Gamal.

Penandatanganan ini menjadi titik akhir perjuangan panjang bagi semua pihak sejak tahun 2021. Persetujuan sewa yang berlaku surut ini d iakibatkan oleh masa transisi operator blok Rokan dari PT CPI kepada PT PHR.

Saat ini, telah terpasang pipa transmisi minyak sepanjang +-686 KM pada tanah yang menjadi objek sewa.*[]