JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong pencegahan kebakaran listrik dengan menerapkan standar keamanan ketat, termasuk penggunaan alat pengaman arus bocor dan pengawasan instalasi listrik di bangunan vital serta perumahan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, setiap perusahaan di sektor ketenagalistrikan wajib mematuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan.
“Sangat penting untuk memahami ketentuan keselamatan ketenagalistrikan agar menghindari potensi bahaya yang timbul dari penggunaan listrik. Untuk mendukung keselamatan ketenagalistrikan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), dan setiap tenaga teknik ketenagalistrikan harus memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK),” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, saat acara Penganugerahan Penghargaan Keselamatan Ketenagalistrikan 2024, Jumat (5/10).
Selain itu, setiap usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya. Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi juga harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Badan usaha pemilik instalasi wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) guna memastikan keamanan operasional.
Sejalan dengan Jisman, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, M.P. Dwi Nugroho, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kondisi sistem yang andal, aman bagi manusia dan makhluk hidup, serta ramah lingkungan,” kata Nugroho.
Penerapan ketentuan keselamatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan. “Kami mengimbau semua pelaku usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip keselamatan yang ketat guna melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutup Nugroho.