Putusan MK Pemilu 2024: Panggilan Terima Hasil dengan Lapang Dada

Nasional, Politik4 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Pengamat dan peneliti dari Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, mengungkapkan pandangannya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilu 2024. Menurutnya, putusan MK tersebut bersifat final dan harus d iterima oleh seluruh masyarakat.

“Saat ini, semua pihak harus menerima dengan lapang dada dan legawa. Putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Bawono saat d ihubungi di Jakarta pada hari Sabtu (06/05/2024) d ikutip dari Antaranews.com.

Bawono menekankan pentingnya penerimaan terhadap putusan MK, mengingat pemerintah telah memberikan fasilitas hukum berupa gugatan di MK bagi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu.

“Putusan MK merupakan hasil dari proses hukum yang harus d ihormati oleh semua pihak,” tambahnya.

Dalam perjalanan proses hukum di MK yang telah mengalami tujuh kali persidangan, Bawono menilai sulit bagi pihak yang menggugat untuk membuktikan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.

Baca juga  Begini Cara Sindikat Membuat Kartu Prakerja Fiktif

“Jika kita melihat dari pengalaman pemilu sebelumnya, biasanya hakim MK cenderung sulit mengabulkan gugatan jika bukti kecurangan tidak cukup kuat,” paparnya.

Dengan demikian, Bawono berharap agar pihak yang menggugat mampu menerima keputusan MK, guna menghindari konflik yang berlarut-larut antara kubu-kubu yang bersengketa.

“Ini hanya merupakan kontestasi lima tahunan. Kita harus siap menerima kemenangan, namun juga harus siap menerima kekalahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Masing-masing pasangan memohon MK untuk membatalkan keputusan KPU mengenai hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, serta meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 dengan berbagai persyaratan yang mereka ajukan.*[]