Ratusan IUP Dicabut, Bahlil: Sebagian Telah Diaktifkan Kembali

JAKARTA, BN NASIONAL

Sejak Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak produktif pada tahun 2022, beberapa di antaranya telah d iaktifkan kembali.

Pencabutan IUP ini d ilakukan bersama dengan 192 izin penggunaan kawasan hutan dan 34.448 hektar Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) melalui Satgas Percepatan Investasi dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Dari 2.078 IUP yang d iusulkan, 2.053 telah d icabut dan rencananya akan d idistribusikan kepada kelompok masyarakat, UMKM, dan koperasi. Namun, penyerahannya masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

“Sekarang proses pencabutannya sudah selesai, dan untuk pendistribusian lahan, kita masih menunggu Perpres 70,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Pemerintah akan melakukan lelang untuk IUP dengan luasan besar sesuai dengan aturan yang berlaku. Pencabutan IUP ini telah melalui proses rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga  Dirjen Minerba Kementerian ESDM Dipanggil KPK Pekan Ini

“Kemudian, kami terbitkan Surat Keputusan pembatalan untuk IUP yang d icabut, dan setelah verifikasi ulang, 569 IUP di antaranya d iaktifkan kembali,” ujar Bahlil.

Satgas ini memiliki wewenang memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk mencabut izin-izin, seperti IUP, Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan HGU/HGB yang tidak d imanfaatkan sebagaimana mestinya.*[]