Siskaeee Cabut Praperadilan, Ini Tanggapan Polisi

JAKARTA, BN NASIONAL

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan ihwal pencabutan gugatan praperadilan Francisca Candra Novitasari. Ade Safitri Simanjuntak menegaskan jika itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan.

Menurutnya, pencabutan gugatan tersebut merupakan hak yang sah bagi Siskaeee, yang dapat mengajukan atau mencabut gugatan praperadilan sesuai keinginan pribadinya. Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya, pada prinsipnya, menjamin bahwa penyidikan d ilakukan oleh penyidik. Semuanya dilakukan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi, serta bebas dari tekanan atau intimidasi apapun yang dapat mengganggu proses hukum.

Lebih lanjut, Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, telah mengkonfirmasi pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Sebelumnya praperadilan d iajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/01/2024) sebagaimana d ilansir kantor berita Antaranews.com. Tofan menjelaskan bahwa alasan pencabutan tersebut adalah untuk memasukkan materi gugatan yang baru. Yakni terkait penahanan yang d ilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya.

Baca juga  KPK Lakukan Rekrutmen Jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi hingga Dirlidik Usai Ditinggal Karyoto dan Endar

“Kami mencabut gugatan tersebut untuk menyusun materi gugatan yang baru, yang akan mencakup penangkapan dan penahanan klien kami. Kami akan memasukkan gugatan yang baru setelah persiapan materi selesai,” jelas Tofan.

Ketika d itanya kapan gugatan baru akan d iajukan, Tofan menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru tersebut, sebelum kemudian mengajukannya kembali ke Pengadilan. Proses ini bertujuan agar hakim dapat mempertimbangkan materi baru yang d iajukan dalam gugatan praperadilan tersebut.(*)