SKK Migas: Koperasi Bisa Kelola Sumur Ilegal untuk Atasi Kehilangan Produksi Minyak

News2 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sumur minyak tua yang selama ini dibor secara ilegal oleh masyarakat. Langkah ini dinilai sejalan dengan Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi yang tidak melarang koperasi mengelola aktivitas hulu migas, terutama di sumur-sumur tua.  

“UU Migas kita membolehkan kegiatan hulu migas ini dilaksanakan oleh koperasi, terutama untuk sumur-sumur tua yang selama ini dilakukan secara ilegal,” kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR, Senin (18/11).  

Djoko menjelaskan, pengelolaan semacam ini telah dilakukan di Blok Cepu, di mana koperasi setempat berhasil mengelola sumur migas dan hasil produksinya dibeli oleh PT Pertamina. SKK Migas saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memperluas inisiatif serupa di wilayah lain.  

Baca juga  Dibangkitkan di Luar Angkasa: Kisah Luar Biasa “Bintang Zombie” tahun 1181

“Pola seperti di Cepu bisa menjadi contoh. Kami sedang mengidentifikasi potensi sumur tua lain untuk diaktifkan kembali, sambil terus berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian,” tambah Djoko.  

Pengeboran ilegal (illegal drilling), penyulingan ilegal (illegal refinery), hingga pencurian minyak (illegal tapping) menjadi tantangan serius di sektor hulu migas Indonesia. Menurut Djoko, aktivitas ilegal ini menyebabkan kehilangan potensi produksi minyak hingga 8.000 barel per hari (BOPD).  

“Potensi kehilangan minyak mencapai sekitar 8.000 BOPD. Kami membutuhkan dukungan semua pihak untuk menekan aktivitas ilegal ini,” ujarnya.  

Saat ini, pembahasan aturan terkait pengelolaan sumur tua tengah dilakukan dalam bentuk Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Aturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas untuk mendorong koperasi atau badan usaha lain mengelola sumur tua secara legal.  

Baca juga  Kaleidoskop 2021: Ulah KKB Papua Telan Korban Jiwa Warga Sipil Hingga Jenderal

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, menyoroti dampak negatif pengeboran ilegal terhadap keselamatan kerja dan lingkungan. Sumur ilegal tidak memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (HSE) yang berlaku di industri migas, sehingga sering menjadi penyebab kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan.  

“Illegal drilling adalah penyebab utama kecelakaan kerja di sektor hulu migas. Selain itu, aktivitas ini juga berdampak pada pencemaran lingkungan yang serius,” kata Hudi.  

Hudi menegaskan, meski penertiban aktivitas ilegal bukan tanggung jawab langsung SKK Migas, lembaga ini kerap diminta menangani dampaknya, seperti kebakaran atau pencemaran yang terjadi di sumur ilegal.  

“Masyarakat sering meminta bantuan SKK Migas untuk menangani pengeboran ilegal, padahal penertiban bukan tugas kami. Namun, kami tetap berupaya membantu sesuai kapasitas kami,” tandasnya.  

Langkah membuka peluang koperasi mengelola sumur tua diharapkan tidak hanya menjadi solusi untuk menekan aktivitas ilegal, tetapi juga mendorong peningkatan lifting migas nasional secara berkelanjutan.