JAKARTA, BN NASIONAL
Mantan ajudan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Panji Harjanto, mengungkapkan bahwa ia menyerahkan sebuah tas berisi dolar AS kepada ajudan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tanpa mengetahui tujuan atau jumlah pastinya.
“Saya hanya memegang tasnya. Perintahnya kasih ke sesama ajudan,” ujar Panji dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/04/2024).
Panji menjelaskan bahwa tas tersebut d iserahkan saat mantan Menteri Pertanian, SYL, bertemu dengan Firli di Gelanggang Olah Raga (GOR) Bulu Tangkis di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut terjadi saat SYL sedang menonton Firli bermain bulutangkis.
Sebelumnya, Panji mengatakan bahwa telah ada komunikasi antara SYL dan Firli terkait rencana pertemuan di GOR tersebut. Setelah bermain bulutangkis, Firli berbincang dengan SYL, namun Panji tidak mengetahui isi obrolan tersebut karena d iperintahkan untuk menunggu di dalam mobil.
“Saya d isuruh pegang saja uang. Ada tas berisi uang dolar,” ujarnya d ikutip dari Antaranews.com.
Panji menegaskan bahwa tindakan memberikan tas berisi dolar AS d ilakukan atas perintah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang saat ini juga menjadi terdakwa.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023), yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020–2023. Kasus tersebut melibatkan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh SYL sebesar Rp44,5 miliar dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023.
SYL d idakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah d iubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.*[]





