Tiga Tersangka Judi Online Yang Ditangkap di Kamboja Tak Masuk Jaringan Apin BK

Jakarta, BN Nasional – “Tidak ada hubungannya. Terputus (jaringan, red) ya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu, 15 Oktober

Ketiga tersangka judi online ini antara lain, Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi. Mereka ditangkap berdasarkan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Sementara untuk Apin BK diringkus berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara.

Walaupun disebut tak ada keterkaitan dengan jaringan Apin BK, Bareskrim Polri akan tetap mengembangkannya. Mereka bakal langsung diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing di jaringan judi online.

“Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro akan mengembangkan peran tiga tersangka tersebut yang baru hari ini diamankan,” kata Dedi.

Sebagai informasi, Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi ditangkap di Kamboja. Mereka diringkus setelah Polri menerbitkan red notice.

Baca juga  Dua Tersangka Baru Ditambahkan dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah Tbk

Sehingga, otoritas Kamboja membantu dalam proses penangkapan.

Saat ini, ketiganya telah tiba di Indonesia. Mereka dipulangkan melalui jalur udara pada Jumat, 14 Oktober, malam.

Sumber.