5 Smelter Selesai Tahun 2022, ESDM Targetkan 17 Smelter Rampung di 2023

Bisnis12 Dilihat

Jakarta, BN Nasional – Pembangunan fasilitas pengolahan mineral atau smelter merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) yang wajib ditaati dan dilaksanakan. Bahan mentah mineral diolah di dalam negeri untuk memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia.

Kementerian ESDM berusaha keras mengawal target pembangunan 53 smelter hingga tahun 2024 untuk meningkatkan nilai tambang dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

“Proyek 7 smelter sudah diselesaikan di tahun 2022 yakni, PT Aneka Tambang di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan, PT Wanatiara Persada di Maluku Utara, PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara, PT Weda Bay Nickel di Maluku, PT ANTAM (proyek P3FH) di Maluku Utara dan PT Sebuku Iron Lateritic Ores di Kalimantan Selatan yang merupakan smelter besi menghasilkan sponge ferro alloy,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Konferensi Pers Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Program Kerja Kementerian ESDM Tahun 2023, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca juga  Buka Kongres Nasional ke-32 PMKRI, Presiden Pastikan IKN Pindah Sesuai Rencana

Arifin menargetkan pada 2023 akan ada tambahan 17 smelter untuk memenuhi kebutuhan pengolahan dalam negeri. “Kita targetkan di tahun 2023 akan ada 17 smelter lagi yang harus selesai,” katanya.

Lebih lanjut Arifin menyampaikan bahwa pada Juni tahun 2023, Pemerintah akan melarang ekspor bauksit dalam bentuk ore (belum terproses), sehingga pengelolaan bauksit harus dilakukan di dalam negeri.

“Total kapasitas input bauksit tahun 2022 adalah 13,88 juta ton dan yang dimanfaatkan masih 4,3 juta ton per tahun, sementara kita masih mengimpor alumunium. Pembangunan smelting untuk memproses alumunium itu bisa diselesaikan sehingga dapat menyerap kapasitas input yang sudah kita miliki hingga 100% dan kita tidak melakukan impor alumunium lagi, bahkan kita bisa mengekspornya,” jelas Arifin.

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Idris Sihite mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membangun smelter dalam mengolah produksi mineralnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga  Bahan Baku PLTN Ini Makin Diminati Dunia, Potensi Indonesia Sangat Banyak

“Yang kita pedomani adalah Undang-Undang No 3 Tahun 2020 yang dengan tegas menyatakan bahwa per Juni tahun 2023 ini tidak diperbolehkan lagi melakukan ekspor dalam bentuk ore, jadi yang kita lakukan adalah melaksanakan ketentuan Undang-Undang yang melarang ekspor ore, (wajib) mengolahnya di dalam negeri,” kata Idris. (Louis)