Jakarta, BN Nasional – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief mengakui menerima uang Rp 50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. Terkait pengakuan itu, ada kendala yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman mengingat yang bersangkutan bukan penyelenggara negara.
“Andi Arief pengurus parpol. Itu kategorinya itu tidak masuk berdasarkan undang-undang ya, undang-undang tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi itu tidak masuk sebagai penyelenggara negara,” ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Hal itu diakuinya memicu pertanyaan di publik luas bahwa pengurus parpol bisa saja menerima uang yang berpotensi menyalahi aturan dan seolah-olah bebas dari hukuman.
Selain itu, Alex juga menyoroti soal adanya fenomena uang mahar dalam dunia politik. Dikatakan, fenomena itu sudah bukan merupakan rahasia umum, apalagi menjelang pelaksanaan pemilu.
“Apa tindakan yang kita lakukan untuk mencegah supaya tidak terjadi uang mahar tadi kalau ternyata dari pihak yang menerima duit dari pengurus partai politik itu tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum? Jadi seolah-olah boleh-boleh saja kan seperti itu,” tutur Alex.
Terkait hal itu, Alex menilai perlu adanya perluasan pengertian soal penyelenggara negara agar dapat turut memasukkan pengurus parpol. Hal ini mengingat, fungsi dan peran parpol sangat strategis karena mereka yang menentukan sosok-sosok untuk menjadi wakil rakyat, kepala daerah, hingga presiden.
“Jadi sebetulnya para pengurus partai itu sangat strategis. Mereka punya kewenangan menentukan pejabat-pejabat publik, tetapi dalam undang-undang mereka tidak masuk sebagai unsur penyelenggara negara. Ini kalau ada ahli mungkin perlu dikaji dari ahli tata negara apakah bisa itu pengurus partai itu dimasukan sebagai penyelenggara negara,” ungkap Alex.
“Sehingga ketika yang bersangkutan menerima sesuatu terkait dengan penetapan penentuan jabatan publik, itu kena juga, seperti itu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Andi Arief dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur. Diketahui, Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (20/7/2022).
Saat persidangan, Andi Arief mengakui menerima uang Rp 50 juta dari Abdul Gafur. Hanya saja, dia berdalih uang tersebut diterimanya berkaitan dengan masalah Covid-19 yang tengah menginfeksi para kader Partai Demokrat
Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada Maret 2021. Hanya saja, dia menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya.
“Itu Covid melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu. Jadi Pak Gafur ini memberi kejutan ya dengan membantu,” imbuhnya.
Andi Arief menegaskan, uang yang diberikan Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat di Kalimantan Timur. Dia turut menjelaskan soal kronologis pemberian uang dari Abdul Gafur tersebut.
“Jadi yang memberikan itu supirnya Pak, katanya. Walaupun saya enggak tahu itu supirnya, karena enggak pernah jumpa saya. Datanglah pagi-pagi kresek hitam (berisi) Rp 50 juta. Saya tanya pada Pak Gafur ‘ini uang apa Pak Gafur?’,” ungkap Andi Arief.
“’Ya pakailah untuk teman-teman yang kena Covid’,” tuturnya.
Sumber.
https://www.beritasatu.com/news/954531/andi-arief-terima-uang-kpk-dia-bukan-penyelenggara-negara





