Komisi VII: Revisi Undang-Undang Migas Harus Ramah Investor

Jakarta, BN Nasional – Pemerintah melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai upaya untuk meningkatkan investasi di sektor Migas dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor tersebut.

RUU Migas tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya Migas di Indonesia dan memperkuat peran negara dalam mengatur sektor Migas. RUU Migas juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dan meningkatkan investasi di sektor Migas.

Wakil ketua Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon menilai dukungan terhadap industri Migas di Indonesia sangat penting. Hal itu tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan energi, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Karena itu, menurutnya, salah satu dukungan terhadap industri migas yang dapat dilakukan oleh DPR RI adalah dengan penyusunan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas yang ramah investor.

Baca juga  Nilai Ekspor Impor Diproyeksi Tumbuh Melambat, Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor Masuk Dalam Negeri

“Kemampuan kita untuk meningkatkan industri migas ini tinggi. Namun, kita lihat pada saat krisis karena pandemi kemarin banyak investor yang balik kanan (pergi). Kita harus mengetahui sebetulnya apa masalahnya, dan ternyata dari beberapa poin masalahnya adalah soal ketidakpastian regulasi. Itu yang membuat investor lebih memilih investasi di luar Indonesia,” kata Dony.

Dony menambahkan beberapa regulasi yang dianggap menghambat investasi dalam industri migas di Indonesia di antaranya adalah regulasi tentang pemilik asing di bidang hulu, peraturan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan birokrasi yang lambat. Ia mengharapkan, DPR RI dan pemerintah dapat melakukan reformasi regulasi yang lebih ramah investor dalam industri migas di Indonesia.

Sehingga, reformasi regulasi ini pada gilirannya dapat menarik investasi baru dan memperkuat sektor industri migas. Kurangnya minat investor migas di Indonesia juga, menurutnya, berdampak pada penurunan produksi miga nasional, yang akan berdampak pada ketersediaan energi bagi masyarakat Indonesia. Hal ini juga dapat berdampak pada pengurangan lapangan kerja di sektor migas, serta berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi negara.

Baca juga  PLTU Mulut Tambang Sumsel-8 Telah Memasuki Tahap Uji Coba Operasi

“Dukungan terhadap industri migas di Indonesia tidak hanya sebatas retorika, tetapi juga harus diikuti dengan upaya konkret dalam menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” katanya.

Diharapkan RUU Migas ini dapat memperkuat regulasi sektor Migas di Indonesia dan meningkatkan investasi serta penerimaan negara dari sektor tersebut. (Rd)