Tiga Kementrian Serius Bahas Kenaikan Harga BBM Non Subsidi

JAKARTA, BNNASIONAL – Pemerintah Indonesia sedang menghadapi ancaman serius terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Keuangan (Menkeu) berencana untuk duduk bersama guna membahas langkah-langkah antisipasi terkait potensi perpindahan konsumsi BBM masyarakat ke Pertalite.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan niatnya untuk berdiskusi bersama dengan Menteri BUMN dan Menteri Keuangan mengenai dampak dari kenaikan harga BBM nonsubsidi terhadap konsumsi BBM jenis Pertalite.

“Pokok pembahasan kami akan berkisar pada antisipasi terkait potensi perpindahan konsumsi BBM masyarakat ke Pertalite. Itu yang sekarang lagi kita akan duduk bertiga nih, antara Menteri Keuangan, BUMN, dan saya,” ujarnya di Istana Negara.

Saat ini, Pertamina telah menaikkan harga Pertamax sebesar Rp14.000 per liter pada 1 Oktober 2023, menandai kenaikan harga selama dua bulan berturut-turut.

Baca juga  Guru: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang Terjerat Pinjol?

Harga ini berubah dari posisi Rp13.300 per liter di bulan September 2023 dan Rp12.400 per liter di bulan Juni 2023, untuk wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, harga Pertalite tetap pada Rp10.000 per liter. Potensi perpindahan konsumen dari Pertamax ke Pertalite memang ada, namun pihak berwenang berpendapat bahwa angka tersebut tidak signifikan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyatakan keyakinannya bahwa harga minyak mentah dunia akan mengalami penurunan seiring berjalannya waktu.

Ini berarti harga BBM nonsubsidi di Indonesia juga berpotensi untuk kembali turun.

“Kan yang mentah-mentah sudah turun lagi, tidak naik terus,” katanya.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan harga BBM dan dampaknya terhadap masyarakat sambil memperhatikan aspek keuangan negara dan perpindahan konsumen ke jenis BBM yang lebih terjangkau.(*)

Baca juga  ESDM Dorong Energi Terbarukan untuk NZE 2060