JAKARTA, BN NASIONAL.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan penandatanganan berita acara serah terima dan perjanjian pengamanan aset eks-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) terminasi.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Kementerian ESDM dalam memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (BMN Hulu Migas).
Sebanyak tujuh K3S telah terlibat dalam proses ini, termasuk dua K3S yang telah mengalihkelola terminasi eksploitasi serta lima K3S lainnya yang merupakan KKKS terminasi eksplorasi.
Setelah penyerahan aset eks-K3S terminasi kepada Pemerintah, langkah selanjutnya adalah optimalisasi penggunaan aset oleh K3S yang mengambil alih pengelolaan, penggunaan oleh K3S lain, pemanfaatan, dan pemindahan status penggunaan.
“Dengan penandatanganan ini, proses pengelolaan BMN KKKS Terminasi Ekploitasi akan secara resmi di alihkan kepada KKKS yang akan mengelolanya,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Di tambahkannya, KKKS Terminasi Eksplorasi akan melibatkan pengamanan BMN hingga penyerahan resmi.
Pemerintah juga akan melanjutkan langkah-langkah percepatan untuk menyelesaikan proses terminasi, terutama dalam pengelolaan BMN Hulu Migas.
Penyelesaian ini di harapkan akan mengoptimalkan pengelolaan BMN Hulu Migas, menjadikannya lebih efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, dengan peningkatan berkelanjutan dan sinergi positif.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 124.K/HK.02/MEM.S/2021, Kementerian ESDM di beri kewenangan untuk menandatangani serah terima ini, sebagaimana yang di jelaskan oleh Kepala Pusat Pengelolaan BMN, Sumartono.(*)





