JAKARTA, BN NASIONAL
Skema kerja sama jaringan open access dan power wheeling d iusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Pemerintah berinisiatif memfasilitasi pemenuhan pasokan listrik Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melalui mekanisme ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengklarifikasi bahwa open access tercantum dalam RUU EBET.
Pasal 29A dan 47A mengatur keharusan pemegang wilayah usaha ketenagalistrikan untuk menyediakan listrik EBT bagi konsumen.
“Jika PT PLN (Persero) tidak dapat memenuhi permintaan konsumen, kerja sama penyewaan pembangkit dengan pemegang wilayah usaha lain dapat terjadi,” jelas Arifin pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).
Power wheeling, sebagai mekanisme kerja sama, memungkinkan transmisi dan distribusi listrik dari satu pemegang wilayah usaha ke wilayah usaha lain.
“Power wheeling ini fokus pada keandalan sistem, kualitas pelayanan, dan keekonomian bagi pemegang izin usaha transmisi dan distribusi,” ucap Arifin.
Konsep power wheeling ini memberi ruang bagi swasta atau produsen listrik mandiri (IPP) untuk menjual listrik langsung ke pelanggan melalui jaringan transmisi milik PLN.
Inisiatif ini d iharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan EBT dan memperkuat ketersediaan listrik di seluruh wilayah Indonesia.(*)





