JAKARTA, BN NASIONAL.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kurang bayar royalti tambang di sektor pertambangan. Hal ini d isebabkan oleh penerapan tarif Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 pada aplikasi ePNBP yang belum optimal.
D irjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan, pihaknya telah memanggil 117 perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah. Namun, hanya 65 perusahaan yang hadir.
“Kita akan mengenakan sanksi kepada perusahaan yang belum melunasi kewajibannya. Sanksinya adalah tidak mengeluarkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2024-2026,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin (11/12/2023).
Bambang menambahkan, kewajiban yang belum d ilunasi perusahaan berupa royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdiri dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara. Nilainya mencapai triliunan rupiah.
“Macem-macem mineral batubara ada semua. Iya triliunan, itu d ibebankan kita yang nagih,” ujarnya.(*)





