Kementerian ESDM Bentuk Empat Satgas Gakum Atasi Pelanggaran ESDM

JAKARTA, BN NASIONAL.

Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI membentuk empat Satgas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) untuk mengatasi pelanggaran di sektor ESDM.

Keempat Satgas tersebut adalah:

  • Satgas Gakum Minerba untuk menangani praktik penambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batubara.
  • Satgas Gakum Migas untuk menangani praktik pengeboran minyak ilegal di sektor minyak dan gas bumi.
  • Satgas Gakum BBM untuk menangani penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • Satgas Gakum Listrik untuk menangani pelanggaran hukum pencurian listrik.

Plt D irektur Jenderal Mineral dan Batubara (D irjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Suswanto mengatakan, pembentukan Satgas Gakum ESDM merupakan upaya Pemerintah bersama Komisi VII DPR RI untuk mengatasi kegiatan pelanggaran di sektor ESDM.

“Kegiatan pelanggaran di sektor ESDM selain merusak lingkungan dan mengganggu konservasi juga merugikan negara, bahkan tak jarang kerap menyulut konflik sosial dan keamanan,” kata Bambang dalam keterangan resminya di kutip Senin (11/12/2023).

Baca juga  Breaking News! Pertama Kalinya, Kemenkes Umumkan Dua Kasus Omicron Meninggal Dunia

Berdasarkan hasil pemetaan, telah d iidentifikasi terdapat PETI di 2.741 lokasi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.215 lokasi telah d itetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Pelaku kegiatan PETI umumnya merupakan masyarakat yang tidak memiliki akses untuk mendapatkan pekerjaan di bidang formal. Oleh karena itu, Bambang mengatakan d iperlukan pendekatan khusus dan pembinaan untuk menertibkan praktik-praktik penambangan tanpa izin yang d ilakukan oleh masyarakat setempat.

“Sikap proaktif pemda juga d iperlukan dalam memperjuangkan pertambangan rakyat,” kata Bambang.

Saat ini, rancangan Keputusan Presiden usulan pembentukan Satgas Gakum ESDM sedang d ikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Bambang berharap, ketika Satgas Gakum ESDM telah resmi d itetapkan, penumpasan tambang ilegal dapat d ilaksanakan lebih maksimal.(*)