AN dan AA Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ditahan di Rutan Salemba

JAKARTA, BN NASIONAL

Kejaksaan Agung RI menetapkan TN alias AN sebagai Beneficial Ownership. Dan AA sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. Mereka terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Tercatat ini terjadu dari tahun 2015 hingga 2022.

Kuntadi, D irektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (D irdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, menyatakan bahwa setelah keduanya d inyatakan sehat dan demi kelancaran penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka d itahan di Rumah Tahanan (Rutan).

“Saudara AN d itahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung. Sementara AA di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (6/2/2024).

Kuntadi menjelaskan bahwa pada tahun 2018, AN melakukan kerja sama dengan PT Timah untuk penyewaan peralatan pemurnian timah. Selanjutnya, AN dan AA bekerja sama dalam penyediaan bijih timah yang d iperoleh secara ilegal.

Baca juga  Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I Lampaui Target

“Dalam proses pengumpulan bijih timah dilakukan secara ilegal. Ini terjadi di WIUP PT Timah melalui CV yang d ibentuk sebagai boneka, yaitu CV SEP, CV MJP, dan CV MB,” jelas Kuntadi.

Dalam upaya melegalkan bijih timah tersebut, PT Timah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK). Dinyatakan bahwa CV tersebut terlibat dalam pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah.

“Akibat dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian, terutama PT Timah. Oleh karena itu, kedua tersangka d ijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana d iubah dan d itambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Baca juga  Sepanjang Tahun 2023 Pertamina Produksi 415 BOPD, 68 Persen Produksi Minyak Nasional

Dari kasus ini, Kejaksaan Agung telah menyita 55 alat berat, terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer, yang d iduga kuat d imiliki oleh Tersangka TN alias AN. Sebanyak 115 orang saksi telah d iperiksa dalam kasus ini, dan mereka terkait dengan alat bukti yang cukup.(*)