JAKARTA, BN NASIONAL
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang secara intensif menyidik perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, kembali menetapkan dua tersangka baru.
“Dua tersangka baru ini berasal dari pihak swasta. Yaitu SP (Suparta) sebagai Direktur Utama PT RBT dan RA (Reza Andriansyah) sebagai Direktur Pengembangan PT RBT.” Ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, di Gedung Kejaksaam Agung, Jakarta, Rabu (21/02/2024).
Kuntadi menjelaskan bahwa kedua tersangka baru tersebut, pada tahun 2018 d iduga telah menginisiasi pertemuan dengan pihak PT Timah Tbk. Tujuannya untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.
“Saya mengkonfirmasi bahwa pada tahun 2018, keduanya menginisiasi pertemuan dengan PT Timah Tbk. Dalam pertemuan itu, d iduga terjadi pembahasan terkait penampungan timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah,” ujarnya.
Menurutnya, sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, d ibuatlah perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT untuk proses peleburan timah. Bahkan pembentukan beberapa perusahaan boneka untuk memasok kebutuhan biji timah.
“Untuk memasok kebutuhan biji timah, d ibentuklah beberapa perusahaan boneka. Tujuh perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR, dan CV SMS,” tambah Kuntadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka d iduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-4 KUHP.
Dengan d itetapkannya kedua tersangka ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah ini menjadi 12 orang. Ada juga satu tersangka perintangan penyidikan.
“Pada Senin (19/2), Kejagung menetapkan satu tersangka berinisial RL selaku General Manajer (GM) PT TIN. Sebelumnya, pada Minggu (18/2), d itetapkan tersangka berinisial BY selaku mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS,” jelas Kuntadi.*[].





