Penjagub Jabar Belum Terima Informasi Resmi tentang Penetapan Sekda Kota Bandung sebagai Tersangka Korupsi

JAKARTA, BN NASIONAL

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, mengungkapkan bahwa ia belum menerima informasi resmi terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya belum menerima informasi apa pun, baru mengetahui dari media. Kami akan sepenuhnya menghormati proses hukum terkait masalah yang sedang d ihadapi oleh Ema Sumarna terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam Program Bandung Smart City, yang sebelumnya juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana,” ujar Bey Machmudin di Masjid Pusdai Bandung, Rabu (13/03/2024).

Menjawab pertanyaan mengenai surat pengunduran diri yang beredar dari Ema Sumarna, Bey menyatakan bahwa hingga saat ini ia belum menerima berkas resmi terkait hal tersebut.

“Hingga hari ini, saya belum menerima berkas apapun. Mari kita tunggu informasi resmi. Yang jelas, kita harus menghormati proses hukum,” tambahnya d ikutip dari Antaranews.com.

Baca juga  Imran Khan Digulingkan, China: Hubungan dengan Pakistan Tetap Erat Bak Baja

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, di Jakarta, belum merinci nama tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa ada tersangka baru hasil pengembangan korupsi Bandung Smart City.

“Beberapa pihak telah d itetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif Pemerintah Kota Bandung maupun dari pihak legislatif DPRD,” ungkapnya.

Selain Ema Sumarna, empat orang lainnya juga telah d itetapkan menjadi tersangka oleh KPK, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.*[]