Ditangkapnya Sembilan Penambang Emas Tanpa Izin: Kisah dari Nanggung, Bogor

BOGOR, BN NASIONAL

Kepolisian Sektor Nanggung menggagalkan operasi sembilan penambang emas tanpa izin di area milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu kemarin. Menurut Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa, para penambang ilegal ini tertangkap basah saat petugas melakukan patroli lapangan.

“Saat petugas Antam sedang melakukan patroli, sembilan pelaku tertangkap basah dan kemudian d iamankan,” ungkap Ade.

Para tersangka, yang berinisial J bin Dayat, S bin Anwar, AR bin Hae, AB bin Mada, IR bin Sapri, IB bin Janudin, DA bin Dedi, R bin Almarhum Arsudin, serta L bin Almarhum Udi, d iamankan sekitar pukul 02.00 WIB di area Level 600 Ciurug XC 71 P. Mereka d itemukan bersembunyi di sela-sela stapling (tumpukan kayu) saat petugas melakukan penggerebekan.

Setelah d itangkap, para tersangka d ibawa ke kantor admin keamanan PT Antam untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya d ibawa ke Mako Polsek Nanggung.

Baca juga  Ameer Azzikra Dimakamkan di Samping Arifin Ilham

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam karung batuan yang d iduga mengandung emas, sembilan senter merk energizer, enam batu baterai merk energizer, tiga tas selempang warna hitam dari berbagai merek, lima pasang sarung tangan, 20 karung kosong, uang senilai Rp17.000, serta obat jamu jenis Bejo dan obat bodrek.

“Pelaku akan d ijerat dengan Pasal 363 KUHPidana sebagaimana d iatur dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” jelas Ade.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menanggulangi penambangan emas ilegal di wilayah tersebut, serta mengingatkan akan konsekuensi hukum bagi para pelaku kegiatan ilegal tersebut.*[]