Alasan Pakar Yakin Gugatan PT 20 Persen Kali Ini Bisa Dikabulkan MK

Nasional15 Dilihat

BN Nasional – Partai Ummat menyatakan, akan mengajukan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai Ummat mendorong agar MK menghapus ketentuan PT 20 persen sebagai syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,” kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta, Senin (3/1).

Tidak hanya Partai Ummat, sebelumnya, sebanyak 27 warga negara Indonesia (WNI) dari Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar juga akan mengajukan gugatan perkara yang sama ke MK. Kuasa hukum mereka adalah Denny Indrayana dan Refly Harun.

Denny menjelaskan, permohonan gugatan diajukan pada 31 Desember 2021 pukul 22.00 WIB secara daring. Pemohon menghendaki agar MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena telah membatasi hak masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi presiden.

“Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan tertutupnya hak rakyat yang ingin maju mencalonkan diri menjadi presiden dan justru memperkuat oligarki partai politik. Akibatnya, partai politik cenderung mengabaikan kepentingan rakyat,” ujar Denny lewat keterangan tertulisnya, Selasa (4/1).

Baca juga  KPU RI umumkan pendaftaran calon anggota DPR Pemilu 2024 pada 1-14 Mei

Adapun Refly menjelaskan, presidential threshold menghadirkan budaya membeli kandidat calon presiden. Hal tersebut terjadi karena mahalnya biaya politik, sehingga ambang batas tersebut menjadi komoditas transaksi dalam perhelatan pesta demokrasi.

“Ini justru menandai demokrasi kriminal, di mana hanya yang berkuasa dan berduit lah yang dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat menjadi calon presiden,” ujar Refly.

Berkaca pada Pemilihan Presiden pada 2014 dan 2019, terdapat dua pasangan calon yang sangat erat kaitannya dengan elite partai politik. Hal itu adalah dampak nyata akibat adanya presidential threshold yang justru menghambat pencalonan tokoh-tokoh alternatif di luar elite partai politik.

“Harapan para pemohon yang merupakan diaspora Indonesia, yakni tanah air dan kampung halaman mereka dapat tetap terbangun dengan terpilihnya pemimpin yang hadir dari masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat,” ujar Refly.

JR terhadap besaran ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) sebesar 20 persen sebenarnya sudah beberapa kali diajukan sejumlah pihak, namun selalu ditolak oleh hakim MK. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Fitra Arsil mengungkapkan ada beberapa persoalan yang sering muncul dalam gugatan-gugatan tersebut.

“Pertama, soal legal standing. Kedua, MK anggap PT sebagai open legal policy sehingga bukan persoalan konstitusionalitas, karena itu MK merasa nggak berwenang memutuskan, dan ketiga, soal materi pokok permohonannya sendiri,” kata Fitra kepada Republika, Selasa (4/1).

Terkait persoalan legal standing, Fitra mengatakan JR tidak harus diajukan oleh calon presiden yang dianggap menjadi korban dari aturan presidential threshold 20 persen tersebut. Menurutnya ada beberapa putusan yang lolos legal standing-nya walau bukan diajukan oleh capres korban.

Baca juga  Susun Buku Sejarah Lahirnya Kalimantan Utara, Pemrov Libatkan LIPI

“Prabowo kalau ajukan gugatan malah bisa nggak lolos juga soal legal standing karena Parbowo pimpinan partai politik yang ada di DPR yang notabene ikut membahas UU yang diujikan. Ada putusan MK yang begitu. Parpol yang ikut membahas UU, nggak punya legal standing menguji UU tersebut di MK,” jelasnya.

Kendati demikian, Fitra memandang gugatan terhadap PT 20 persen masih sangat terbuka kemungkinan untuk dikabulkan hakim MK. Bahkan menurutnya, peluangnya cukup besar. Salah satu kuncinya adalah dengan melakukan formulasi yang akurat mengenai pasal yang dijadikan batu uji yang akan berpengaruh kepada putusan open legal policy.

“Dan mengenai pokok permohonan dapat diformulasi dengan banyak cara. Antara lain dengan memberikan argumentasi tentang formulasi yang tepat memadukan antara sistem pemilihan presiden, pemilu serentak dan penguatan sistem presidensial,” jelasnya.

“Termasuk membuat permohonan bukan kepada hilangnya PT melainkan mencari formulasi persentase PT yang paling memenuhi keadilan dan mendukung penguatan demokrasi. Persentase PT harus memiliki rumus dan formulasi yang kuat bukan sekadar angka yang tanpa argumentasi ilmiah hanya karena proses bargain politik,” imbuhnya.

Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran (Unpad), Susi Dwi Harijanti mengatakan bahwa legal standing merupakan ‘pintu masuk’ seseorang atau kelompok memperjuangkan hak konstitusional. Ia menjelaskan secara teori dimungkinkan ada pembatasan-pembatasan tertentu.

“Misalnya menggunakan tax payer hanya untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan pajak,” ucapnya.

Susi juga mengatakan saat hakim melakukan penilaian apakah pemohon memiliki legal standing atau tidak, maka hakim seyogianya menilai pula nilai perkara tersebut. Artinya, apakah UU yang diujikan mempunyai dampak yang luas pada bidang-bidang lain, misalnya demokrasi melalui pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Baca juga  Dikunjungi Presiden, Smelter Alumina di Kalbar Ditargetkan Selesai Juni 2024

“Jika dengan threshold yang sedemikian sehingga rakyat tidak memiliki pilihan yang memadai, maka sebaiknya MK mampu melakukan penafsiran yang luas karena dengan banyaknya permohonan uji materil terhadap ketentuan 20 persen berarti rakyat tidak puas terhadap ketentuan tersebut,” tuturnya.

Berpendapat berbeda, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis memprediksi bahwa MK tetap akan menolak gugatan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Menurutnya, argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif.

Menurut dia, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK terkait ambang batas parlemen. Dia melanjutkan, dengan begitu maka demokrasi tidak terluka karena hal tersebut.

“Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima. Tidak bakal diterima di Mahkamah Konstitusi,” kata Margarito dalam keterangan, Ahad (2/1).

Margarito menyebutkan, bahwa UUD 1945 telah menjelaskan secara gamblang ihwal pengajuan calon presiden, baik dari partai politik maupun bukan. Dia lantas mempertanyakan landasan hukum seseorang atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol.

“Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya. Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima,” katanya.
Sumber: