Aliran Dana Korupsi Taspen Terendus, Mantan Istri Dirut Diperiksa

Hukum, Nasional2 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) kembali menguak lembaran kelam korupsi di negeri ini. Kali ini, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana yang d iduga mengalir ke salah satu tersangka dalam kasus ini, dengan memanggil mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Rina Lauwy Kosasih, sebagai saksi.

“Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan d ikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang d itetapkan tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dengan raut wajah prihatin, Rabu (222/05/2024).

Namun, Ali masih merahasiakan besaran aliran uang dan identitas penerima. Pertanyaan demi pertanyaan terus mengalir, menguak benang merah di balik dugaan korupsi yang mencoreng nama PT Taspen.

Rina Lauwy Kosasih bukan orang asing dalam kasus ini. Ia pernah d iperiksa KPK pada September 2022, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kini, ia kembali d imintai keterangan, membuka lembaran baru dalam proses penyidikan.

Baca juga  Wacana Pembagian Rice Cooker Gratis, Pengamat: Bakal Mengulang Kegagalan Kompor Induksi

Tak hanya Rina, Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, pun tak luput dari pemeriksaan. Ia d ikonfirmasi terkait kebijakannya sebagai Direktur Investasi dan Ketua Komite Investasi, yang merekomendasikan penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun.

Dugaan korupsi ini tak hanya menjerat PT Taspen, tetapi juga melibatkan beberapa perusahaan lain. Kerugian keuangan negara d iperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, angka yang fantastis dan mencengangkan.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka masih dirahasiakan. “Sesuai kebijakan, para tersangka akan d iumumkan saat d ilakukan penahanan,” jelas Ali d ikutip dari antaranews.com.

Meski begitu, KPK telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang, satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Upaya pencegahan ini d ilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

Tujuh lokasi telah d igeledah oleh tim penyidik KPK, termasuk rumah, apartemen, kantor pihak swasta, dan Kantor PT Taspen. Berbagai bukti d iamankan, di antaranya dokumen investasi, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.

Baca juga  Lima Janji Istimewa Jokowi di Hadapan Asosiasi Kepala Desa

Kasus ini bagaikan luka lama yang tak kunjung sembuh. Korupsi terus menggerogoti sendi-sendi bangsa, meninggalkan jejak kehancuran dan rasa keprihatinan yang mendalam.

Masyarakat menanti keadilan ditegakkan. KPK diharapkan dapat mengungkap kasus ini dengan tuntas, menyeret para pelaku ke meja hijau, dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi.**