JAKARTA, BN NASIONAL – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Pertamina (Persero) karena belum memberikan penjelasan yang memadai terkait rencana pencatatan pembelian gas LPG 3 Kg bersubsidi oleh masyarakat.
Sebagai informasi, mulai 1 Oktober 2023, pembelian gas LPG 3 Kg bersubsidi akan dicatat melalui sistem Subsidi Tepat Pertamina.
Menurut Mulyanto, sebelum penerapan aturan ini, Pertamina seharusnya melibatkan DPR RI dalam simulasi untuk memastikan efektivitas sistem pencatatan penjualan LPG 3 Kg bersubsidi ini dalam memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
Mulyanto juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sistem pencatatan ini dapat membingungkan masyarakat dan berpotensi mengakibatkan penyalahgunaan data.
“Pertamina harus lebih peka terhadap proses sosialisasi seperti ini. DPR ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang memengaruhi masyarakat adalah yang terbaik, bukan untuk mempersulit atau merugikan. Oleh karena itu, terkait kebijakan pencatatan pembelian gas LPG 3 Kg, Pertamina seharusnya terlebih dahulu melakukan simulasi di DPR agar kita dapat menilai sejauh mana efektivitas sistem pencatatan ini,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
Mulyanto setuju bahwa untuk memastikan penyaluran gas LPG 3 Kg bersubsidi yang tepat sasaran, Pertamina harus mengembangkan mekanisme pendistribusian dan penjualan yang terkendali.
Namun, ia berpendapat bahwa pemerintah harus melaporkan detail sistem dan mekanisme ini kepada DPR agar dapat dipastikan keefektifannya.
“Kita semua setuju bahwa dengan sistem distribusi terbuka yang ada sekarang, para pengoplos mendapatkan keuntungan besar karena pembelian dan jumlah pembeliannya tidak tercatat. Namun, sistem pencatatan ini juga tidak boleh mempersulit masyarakat umum yang hanya membeli satu tabung gas melon per minggu untuk kebutuhan sehari-hari mereka atau untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” jelas Mulyanto.
Mulyanto berharap bahwa dengan adanya pencatatan ini, subsidi untuk gas LPG 3 Kg akan menjadi lebih tepat sasaran dan tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Dalam pandangan saya, jika pencatatan ini akurat, maka kuota gas melon tahun 2023 sebesar 8,0 juta metrik ton tidak akan terlampaui. Oleh karena itu, Pertamina harus melakukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Ini bukan masalah yang bisa diselesaikan sendirian,” tambahnya.(*)