JAKARTA, BN NASIONAL
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan larangan ke luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali setelah d itetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
“Pihak yang d icegah d imaksud benar Bupati Sidoarjo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat d ihubungi di Jakarta, Selasa (16/04/2024).
Ali menjelaskan bahwa langkah cegah ke luar negeri tersebut telah d ikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk enam bulan pertama.
“Keputusan ini d iambil karena d iperlukan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait, dan d iharapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan kooperatif dalam setiap agenda pemanggilan oleh tim penyidik,” tambah Ali d ikutip dari Antaranews.com.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang d itetapkan sebagai tersangka, peran, dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai d ipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun, kami mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang,” ungkap Ali.
Menurut Ali, penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali d idasarkan pada hasil analisis keterangan para saksi, termasuk keterangan para tersangka dan alat bukti lainnya.
“Dari hasil analisis, tim penyidik KPK menemukan adanya peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam dugaan korupsi di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” jelas Ali.
Ali juga menegaskan bahwa KPK akan terus memberikan informasi terkini kepada publik sehubungan dengan perkembangan kasus tersebut.*[]