Cek Disini Daftar 18 Bandara yang “Airport Tax”-nya Naik serta Besaran Tarif Terbarunya

Jakarta, BN Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Alasannya, pemerintah memahami beban biaya dari operasi bandar udara yang diselenggarakan operator bandara sehingga langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders, sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu (16/7/2022).

Sementara itu, VP Corporate Secretary Angkasa Pura I (AP I) Rahadian D. Yogisworo mengatakan, proses penyesuaian tarif airport tax sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan pengguna jasa di 13 bandara yang dikelola AP I terkait kenaikan airport tax tersebut.

“Angkasa Pura I telah melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka sosialisasi kepada pengguna jasa di 13 bandara yang mengalami penyesuaian, selama kurun waktu 30 hari sebelum tanggal implementasi,” kata Rahadian dalam keterangannya, Sabtu.

Secara terpisah, VP of Corporate Communication Angkasa Pura II (AP II) Akbar Putra Mardhika menjelaskan, airport tax adalah bagian kecil dari tiket pesawat sehingga calon penumpang pesawat tak perlu melakukan pembayaran ulang.

Baca juga  Kemenhub Tegas: ASN Peleceh Wisatawan Dihukum!

“Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax menjadi komponen atau bagian kecil dari tiket pesawat. Ketika penumpang pesawat membeli tiket maka itu sudah termasuk PSC sehingga tidak perlu membayarkannya lagi di bandara,” kata Akbar dalam keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).

Ia juga mengatakan, kenaikan tarif airport tax ini dilakukan untuk meningkatkan fasilitas dan layanan bagi penumpang pesawat.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman Kompas.com dan telah dikonfimasi kepada AP I, kenaikan airport tax sudah diterapkan pada 24 Juni 2022 di 2 bandara, kemudian 16 Juli 2022 di 11 bandara dan 1 Agustus 2022 di 5 bandara.

Berikut daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax:

Berikut daftar bandara yang mengalami kenaikan airport tax:

2 bandara pada 24 Juni 2022

  1. Airport tax Bandara Pattimura Tarif PJP2U domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000.
  2. Airport tax Bandara El Tari Kupang Tarif PJP2U domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 140.000 menjadi Rp 175.000.
Baca juga  Mendagri Tito Minta Satgas Pangan Daerah Kendalikan Stabilitas Harga

11 Bandara pada 16 Juli 2022

  1. Airport tax Bandara Juanda Tarif PJP2U domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.
  2. Airport tax Bandara Sultan Hasanuddin Tarif PJP2U domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880.
  3. Airport tax Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Tarif PJP2U domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880.
  4. Airport tax Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Tarif PJP2U domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
  5. Airport tax Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang Tarif PJP2U domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330.
  6. Airport tax Bandara Adi Soemarmo Tarif PJP2U domestik Bandara Adi Soemarmo dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000.
  7. Airport tax Bandara Adisutjipto Yogyakarta Tarif PJP2U domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.
  8. Airport tax Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok Tarif PJP2U domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860.
  9. Airport tax Bandara Sam Ratulangi Manado Tarif PJP2U domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.
  10. Airport tax Bandara Frans Kaisiepo Biak Tarif PJP2U domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.
  11. Airport tax Bandara Sentani Jayapura Tarif PJP2U domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350
Baca juga  Kasus Harian Covid-19 Tembus 11.000, Diprediksi Mayoritas Masyarakat Terinfeksi Omicron

 

5 Bandara pada 1 Agustus 2022

  1. Airport Tax Bandara Kualanamu Tarif PJP2U domestik Bandara Kualanamu Medan dari Rp 90.909 menjadi Rp115.000, dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000
  2. Airport Tax Bandara Radin Inten II Tarif PJP2U domestik Bandara Radin Inten II dari Rp 45.455 menjadi Rp 65.000.
  3. Airport Tax Bandara HAS Hanandjoeddin Tarif PJP2U domestik Bandara HAS Hanandjoeddin dari Rp 36.364 menjadi Rp 50.000
  4. Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta • Tarif PJP2U domestik di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 77.273 menjadi Rp108.000, dan tarif PJP2U internasional dari 136.364 menjadi Rp 160.000 • Tarif PJP2U domestik di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 118.182 menjadi Rp152.000 dan tarif PJP2U internasional dari 209.091 menjadi Rp 240.000
  5. Airport Tax di Bandara Fatmawati Soekarno Tarif PJP2U domestik Bandara Fatmawati Soekarno dari Rp 45.455 menjadi Rp 60.000.Smber : https://money.kompas.com/read/2022/07/20/064121126/daftar-18-bandara-yang-airport-tax-nya-naik-serta-besaran-tarif-terbarunya?page=3