JAKARTA, BN NASIONAL
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik pada periode Oktober sampai Desember 2023 untuk pelanggan non subsidi PT PLN (Persero).
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, PLN senantiasa berkomitmen menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air yang sedang tumbuh.
“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” kata Darmawan, melalui keterangan tertulis, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan pada parameter ekonomi marko periode Oktober sampai Desember 2023, seharusnya tarif listrik mengalami penyesuaian.
Keempat parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 USD, ICP sebesar 71,51 USD per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 USD per ton.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap,” kata Jisman, Rabu, 13 September 2023 lalu.(*)