Dua Ajudan Gubernur Malut Diperiksa KPK

JAKARTA, BN NASIONAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua ajudan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut, hari ini, Senin (04/03/2024).

Kedua ajudan tersebut bernama Husni Lelean dan Dede Sobari. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya, dengan tembusan kepada kepala staf TNI AU dan TNI AD sebagai bentuk sinergi untuk peminjaman personel sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan harapan agar kedua saksi dapat hadir karena keterangan mereka sangat d ibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara AGK. Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait peran para saksi dan informasi yang akan d igali dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2023, KPK telah menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Malut. AGK d itahan bersama dengan lima orang lainnya yang juga d itetapkan sebagai tersangka.

Baca juga  Akibat Banyak Kasus Korupsi, KPK Berikan Saran ke Kementerian ESDM

Dugaan Korupsi

AGK d iduga menerima suap dari para kontraktor yang ingin memenangkan proyek di Pemprov Malut. Uang suap tersebut d iduga d igunakan untuk kepentingan pribadinya, seperti pembayaran hotel dan dokter gigi.

AGK dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK terus mendalami kasus ini dan berharap dapat segera menyelesaikannya.*[]