JAKARTA, BN NASIONAL
Dalam suasana Gedung Merah Putih KPK yang penuh ketegangan, Plh. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membuka sebuah babak baru dalam drama korupsi di negeri ini. Dengan nada serius, ia mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam proyek pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Proyek yang semula d iharapkan menjadi solusi hunian DP Nol Rupiah bagi masyarakat DKI Jakarta ini, ternyata menyimpan aroma busuk korupsi yang d itangani oleh BUMD Sarana Jaya.
“Pengadaan di Rorotan, (kerugian) sekitar Rp 400 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Juni 2024. Pernyataan ini seolah menjadi cambuk yang membangunkan kesadaran publik akan masih kuatnya jerat korupsi di berbagai lini pemerintahan.
Dalam upaya mengungkap kebenaran di balik kasus ini, seperti yang dikutip dari msn.com, KPK telah memanggil berbagai pihak yang d iduga terlibat, salah satunya pembalap gokart ZA. Pada Rabu lalu, ZA d imintai keterangan oleh tim penyidik KPK terkait pengetahuannya tentang pengadaan lahan di Rorotan dan peran jabatannya di perusahaan yang terlibat. Namun, Asep menegaskan bahwa detail pemeriksaan ZA masih belum bisa d ipublikasikan, menambah rasa penasaran dan ketegangan di kalangan masyarakat.
Dalam langkah preventif, KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 10 orang yang berkaitan dengan kasus ini.
“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan, Pemprov DKI Jakarta oleh BUMD Sarana Jaya, pada 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan,” kata Ketua Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 13 Juni 2024.
Kesepuluh orang yang d imaksud, antara lain ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), dan M (wiraswasta). Nama-nama ini semakin memperjelas betapa rumit dan meluasnya jaringan korupsi yang menggerogoti proyek ini.
Dalam pengembangan kasus, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya YCP, Direktur PT Adonara Propertindo TA dan Direktur PT Aldira Berkah RHI. Ketiganya d ituduh berperan penting dalam manipulasi proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat kecil.
Tidak hanya itu, KPK juga telah mendakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, YC atas kerugian negara senilai Rp 152,5 miliar dalam kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
“Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021. Dakwaan ini menunjukkan betapa korupsi telah menjadi momok yang mengancam berbagai proyek pembangunan di ibu kota.
Drama pengungkapan korupsi ini bukan hanya soal angka dan nama, tetapi juga tentang kepercayaan publik yang tercederai. Di tengah ketidakpastian dan pertanyaan yang terus bergulir, harapan akan tegaknya keadilan menjadi semakin mendesak. KPK, dengan segala upaya dan keterbatasannya, terus berjuang menguak kebenaran di balik tabir hitam korupsi yang menjerat negeri ini.**