Jakarta, BN Nasional – Kementerian ESDM mendata sepanjang tahun 2022 terdapat 2.741 Lokasi Tambang Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di sektor Mineral dan Batubara (Minerba). Maraknya tambang ilegal ini dapat merugikan negara dan menghilangkan sumber daya alam.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin mengatakan, proses permohonan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) akan diperketat bagi setiap prusahaan yang mengajukan.
“Totalnya (RKAB perusahaan yang sudah keluar) sedang berproses, yang pasti sebagian sudah keluar, sebagian lagi sedang berproses. Kalau terus terang kita kaitkan dengan praktek pertambang timah ilegal yang sedang kita tangani, kita akan ketat juga dengan RKAB itu,” kata Ridwan saat acara Capaian Kinerja Subsektor Minerba Tahun 2022, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Ridwan menegaskan kepada seluruh perusahaan tambang untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal atau mengambil bahan baku dari tambang ilegal, sebab hal itu akan sangat menghambat proses berjalannya RKAB.
“Jangan sampai ada RKAB tapi IUPnya tidak ditambang, yang marak malah pertambangan ilegal. Itu menjadi bagian dalam pertimbangan kami,” tegas Ridwan.
Selama ini Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba telah menerapkan regulasi yang cukup jelas, dan terus berusaha tetep konsiten dalam penerapannya.
“Kepada badan usaha saya menghimbau ikut saja regulasinya dan kalau ada kesulitan silahkan dikomunikasikan,” katanya.
Sampai dengan Desember 2022, Ditjen Minerba menerima permohonan perizinan minerba sebanyak 41.350 pemohon. Disetujui sebanyak 14.257, ditolak sebanyak 22.462, dikembalikan sebanyak 4.302, dan dalam proses sebanyak 429.
Terdapat enam alasan permohonan perizinan minerba ditolak dan dikembalikan, antara lain KBLI tidak sesuai, persyaratan tidak lengkap sesuai regulasi, IUP tidak clear and clean, ketidaksesuaian susunan pengurus (direktur) dengan data MODI, tidak menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, dan belum melunasi PNBP subsektor minerba. (Louis)