Energi Baru Terbarukan Butuh Dukungan Infrastruktur yang Baik

Jakarta, BN Nasional – Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto menilai Pengembangan energi baru terbarukan (EBT), terutama solar dan mikrohidro sangat membutuhkan dukungan infrastruktur, berupa jaringan transmisi dan distribusi yang memadai, apalagi daerah-daerah terpencil di pulau-pulau seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Ini yang harusnya jadi perhatian Presiden. Apalagi, positifnya juga, EBT solar dan mikrohidro ini kan investasinya relative kecil dibanding PLTU batubara. Sehingga dengan sedikit bantuan dari Pemerintah, maka badan usaha kecil seperti BUMD, BUMDES atau koperasi bisa ikut menyelenggarakan dan membangun EBT ini. Sedangkan selama ini PLTU batubara yang punya harus pengusaha besar (oligarki),” kata Rofik, Rabu (16/11/2022).

Ditambahkan, potensi EBT Indonesia sangatlah besar, yakni sekitar 3.000 GW. Potensi sebesar itu tentu harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mempercepat transisi energi. Rofik menjelaskan bahwa pada tahun 2060 saat tercapai net zero emission, kapasitas pembangkit EBT ditargetkan sebesar 700 GW yang berasal dari solar, hidro, bioenergi, laut, panas bumi, termasuk hidrogen dan nuklir.

Baca juga  Bersama Menteri ESDM, Kepala dan Komite BPH Migas Tinjau Kesiapan SPBU di Ruas Tol Semarang

Hal itu tentu harus didorong dengan pengembangan skema bisnis baru, inovasi teknologi yang kompetitif dan terjangkau. Namun menurutnya kondisi sekarang malah bak jauh panggang dari api, alias jauh dari harapan. Hal itu terlihat sampai akhir tahun 2021, bauran energi dari EBT hanya mencapai 11,7%, padahal targetnya mencapai 23% pada tahun 2025 nanti.

“Secara spesifik, target kita sangat ambisius. Misalnya akan ada tambahan 3,6 Gigawatt (GW) PLTS Atap, pembangunan 10,6 GW pembangkit listrik tenaga EBT, termasuk penggantian PLTD menjadi pembangkit listrik tenaga EBT, dan pemanfaatan biofuel hingga 11,6 juta kiloliter,” jelas Rofik.

Selain itu, adanya mimpi bahwa pembangkit listrik setelah tahun 2030 hanya dari pembangkit listrik tenaga EBT. Kemudian mulai 2035, pembangkit listrik akan didominasi oleh Variable Renewable Energy (VRE) dalam bentuk tenaga surya, diikuti tenaga angin dan arus laut pada tahun berikutnya. Hidrogen juga akan dimanfaatkan secara gradual mulai 2031 dan secara masif pada 2051. Kemudian tenaga nuklir akan masuk dalam sistem pembangkitan mulai tahun 2049.

Baca juga  Harga Minyak Sudah Rp14.000/Liter, Ini Akibat yang Coba Timbun Berarti Siap Bayar Denda Rp50 Miliar

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya melalui Komisi VII DPR RI mengusulkan RUU EBT agar bisa menjadi pijakan utama dalam pengembangan EBT di Indonesia. Rofik dengan tegas meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti RUU EBT agar bisa segera disahkan dan menjadi payung hukum yang kuat dalam pengembangan EBT di Indonesia.

“Akan tetapi, saya melihat pemerintah seolah-olah ingin menghambat pembahasan RUU tersebut, dimana seharusnya sudah mulai pembicaraan tingkat satu, namun molor karena di internal mereka masih belum satu suara terkait RUU tersebut,” katanya. (Louis)