JAKARTA, BN NASIONAL
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jaksa eksekutor KPK, Andry Prihandono, pada hari Kamis (29/2), telah menyelesaikan eksekusi terhadap Trisna Sutisna dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat d ikonfirmasi di Jakarta, Senin (04/03/2024).
Trisna d ivonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 4 bulan, yang d ikurangi masa penahanan, serta d iwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar, d itambah tambahan pidana uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menyatakan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero), Trisna Sutisna, terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.
Catur d ijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, yang dapat d iganti dengan 8 bulan penjara tambahan. Selain itu, dia harus membayar uang pengganti sebesar Rp30,1 miliar.
Sementara itu, Trisna Sutisna d ihukum penjara selama 5 tahun 4 bulan, d idenda Rp1 miliar, dan d iwajibkan membayar uang pengganti Rp1,3 miliar d ikutip dari Antaranews.com.
Perkara korupsi ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp46 miliar. Mereka membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya, dan dari proyek subkontraktor fiktif itu, Trisna menerima uang sebesar Rp1.321.072.184,00.
Proyek-proyek tersebut termasuk pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, jasa konstruksi gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).*[]





