BANGKA, BN NASIONAL
Sisman Efendi alias Ipin (35), warga Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, d itangkap oleh Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Polsek Pemali pada Sabtu sore (2/3/2024). Ipin terlibat dalam serangkaian pencurian di lima lokasi kejadian yang berada di Kecamatan Sungailiat dan Pemali. Penangkapan terjadi setelah M. Ahmad, seorang warga Jalan Rambak, Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hijau putih dan satu unit ponsel merek Samsung.
Kejadian bermula sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping dan berhasil mencuri barang-barang berharga. Untuk menghilangkan jejak, Ipin membongkar kotak motor korban di kontrakannya sendiri.
“Setelah mengambil barang di Rambak, saya singgah ke kontrakan teman sebentar. Di sana, saya minum-minuman keras dulu. Kemudian, saya kembali ke kontrakan saya dan langsung membongkar kotak-kotak motor agar tidak d ikenali pemiliknya. Setelah itu, saya menghabiskan waktu di kontrakan teman di Nangnung Utara, tempat saya d itangkap tadi,” ungkap Ipin saat d ibawa ke Mapolres Bangka.
Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Mereka langsung bergerak cepat menuju Lingkungan Nangnung Utara, Kecamatan Sungailiat, dan berhasil menangkap Ipin.
Ipin mengakui telah melakukan pencurian di enam lokasi kejadian yang berada di Kecamatan Sungailiat dan Pemali.
“Saya mengambil pancing dan speaker aktif besar di Air Ruay. Saya masuk ke dalam rumah sekitar pukul 02.00 WIB melalui jendela. Saya membongkar pintu dengan linggis dan sebagian menggunakan palu. Termasuk di rumah bu RT, saya mengambil jam tangan dan magicom,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian seperti sepeda motor, handphone, televisi, speaker aktif, tabung gas elpiji 3 kg, tas, celengan, magicom, jam tangan, serta linggis dan palu sebagai alat yang d igunakan pelaku untuk membongkar rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ogan Imani Teguh, SIK, menjelaskan bahwa tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka.
“Tersangka melakukan aksinya sendirian, namun ada enam lokasi kejadian, yakni satu di Kecamatan Sungailiat dan lima di Kecamatan Pemali. Namun, tidak menutup kemungkinan ada lokasi lain yang terlibat, masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.
Ogan menegaskan bahwa atas perbuatannya. tersangka Sisman Efendi alias Ipin d ijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara selama lima tahun.*[]