JAKARTA, BN NASIONAL
Presiden RI Joko Widodo mengesahkan aturan yang dapat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan Pasal 83A dalam beleid tersebut.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat d ilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang d imiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi beleid yang di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 30 Mei 2024.
Adapun penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan itu merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut juga mengatur Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat d ipindahtangankan atau d ialihkan tanpa adanya persetujuan menteri.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tertulis dalam Pasal 83A Ayat 4.
Di sisi lain, aturan itu juga melarang badan usaha kelolaan ormas keagamaan untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya ataupun afiliasinya dalam mengelola WIUPK.
Sementara untuk jangka waktu penawaran WIUPK prioritas kepada ormas keagamaan, d itetapkan selama lima tahun sejak PP Nomor 24 Tahun 2025 d isahkan.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi masyarakat keagamaan sebagaimana d imaksud pada ayat (1) d iatur dalam Peraturan Presiden,” lanjut regulasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satgas Percepatan Investasi dan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi pada tahun 2022 telah mencabut 2.053 IUP dan mengaktifkan kembali 569 IUP.
Menurutnya, peran ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiah sangat penting saat Indonesia belum merdeka.
“NU, Muhammadiah, Tokoh Gereja, Pura, dan Hindu d isaat Indonesia ini belum merdeka emang siapa yang memerdekakan bangsa ini. D isaat agresi militer di tahun 1948 yang membuat fatwa jihat emang siapa,” kata Bahlil Lahadalia saat d itemui di Kantornya, Senin (29/4/2024).
Memberikan IUP kepada ormas kegamaan adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada pihak yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.
“D isaat Indonesia sudah merdeka masa tidak boleh kita memberikan perhatian, terus d isaat Indonesia lagi ada masalah kan nanti tokoh agama yang kita panggil untuk menyelesaikan masalah,” jelas Bahlil.**