JAKARTA, BN NASIONAL
Presiden RI Joko Widodo memberikan jalan mulus kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk dapat melakukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa harus menunggu 5 tahun sebelum perizinannya habis di tahun 2041.
Aturan tersebut disahkan oleh Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Namun, untuk dapat mengajukan permohonan perpanjangan lebih cepat dari 5 tahun sebelum izin habis, PTFI harus memenuhi paling sedikit 6 persyaratan yang ditetapkan.
Kriteria pertama adalah memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri, kedua, memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, ketiga, sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen oleh peserta Indonesia.
Kemudian, kriteria keempat, telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN, kelima, mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara, dan keenam, memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan, dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang telah disetujui oleh Menteri.
“Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diajukan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi,” tulis beleid PP Nomor 25 Tahun 2024.
Perpanjangan izin akan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun. Jenyduab oernigibab perpanjangan dapat diajukan kepada Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi
Sebelumnya, Jokwi juga memyambut baik pembahasan mengenai penambahan saham PTFI di Indonesia dan perpanjangan izin tambang.
“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi saat menerima kunjungan dari Chairman Freeport McMoRan, Ricard Adkerson pada November 2023 lalu di Amerika Serikat.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia juga sebelumnya pernah menyebut puncak produksi PTFI di tahun 2035, dan sedang melakukan pengembangan pertambangan bawah tanah yang membuhtuhkan waktu 10 sampai 15 tahun.
“Jadi kalau tidak melakukan perpanjangan untuk mereka melakukan eksplorasi, maka siap-siap tahun 2040 itu PTFI tidak operasi,” kata Bahlil saat ditemui di Kantornya, Senin (29/4/2024).**