Kementerian ESDM Berikan Perpanjangan Izin Pertambangan Rakyat Hingga10 Tahun

JAKARTA, BN NASIONAL.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbesar luas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari 25 hektar menjadi 100 hektar dan 1 hektar menjadi 5 hektar.

Kementerian ESDM melakukan perubahan aturan luasan WPR dan IPR untuk memperbaiki tata kelola pertambangan. WPR yang semula luas maksimal 25 hektar meningkat menjadi 100 hektar. Kemudian, IPR yang luas maksimal semula 1 hektar, bertambah menjadi 5 hektar.

Jangka waktu izin juga mengalami perubahan, dari yang semula paling lama 5 tahun dan dapat d iperpanjang menjadi paling lama 10 tahun, dan izin dapat d iperpanjang dua kali masing-masing lima tahun.

Perubahan kewajiban keuangan bagi pemegang IPR yang semula iuran tetap dan iuran produksi menjadi iuran pertambangan rakyat. Iuran ini merupakan bagian struktur pendapatan daerah provinsi, dalam rangka pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa retribusi pengelolaan pertambangan rakyat.

Baca juga  Kemungkinan Anies Diusung Capres Oleh Nasdem, PDIP Ingatkan Syarat Ajukan Capres

Iuran ini penggunaannya untuk pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk untuk pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan rakyat.

Perubahan aturan ini d iharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru di bidang pertambangan rakyat.

D isamping itu dapat meningkatkan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Perubahan aturan ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Perubahan aturan ini d isambut baik oleh para pelaku pertambangan rakyat. Mereka menilai perubahan aturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi mereka dalam menjalankan usaha pertambangan rakyat.

Namun, ada juga beberapa pihak yang menilai perubahan aturan ini masih perlu d isempurnakan. Mereka menilai perlu ada batasan yang jelas terkait luasan WPR dan IPR, serta jangka waktu izin.

Secara keseluruhan, perubahan aturan luasan WPR dan IPR ini merupakan langkah positif dalam rangka meningkatkan tata kelola pertambangan rakyat.

Baca juga  Ini Tujuan Kementerian ESDM Buat Klasifikasi Mineral Kritis

Perubahan aturan ini d iharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Perubahan aturan ini juga d iharapkan dapat mendorong peningkatan investasi di bidang pertambangan mineral dan batubara.(*)