SEMARANG, BN NASIONAL.
Pembinaan kepada jemaah menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyelenggaraan ibadah haji.
Untuk mempersiapkan operasional haji tahun 1445H/2024M, Kementerian Agama merumuskan tiga kebijakan untuk memaksimalkan pembinaan haji kepada jemaah.
Hal ini d isampaikan D irektur Bina Haji pada D irektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (D itjen PHU) Kemenag, Arsad Hidayat, saat menjadi narasumber kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan IV Tahun 2023 di Pondok Pesantren Asshodiqiyah Semarang, Jum’at (15/12/2023).
“Ada tiga kebijakan terkait Pembinaan Haji untuk tahun depan, antara lain meliputi pemberian pembinaan ibadah haji (manasik) kepada Jemaah Haji, pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji, serta pelaksanaan pembinaan kesehatan Jemaah Haji oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” terang Arsad.
D ipaparkan Arsad, tahun ini Kementerian Agama sungguh-sungguh memberlakukan kebijakan istithaah kesehatan bagi Jemaah Haji sebagai syarat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Hal ini d isebabkan oleh tingginya angka kematian Jemaah Haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M.
“Total Jemaah Haji kita yang wafat pada operasional haji kemarin mencapai 820, dan kami lihat peningkatan angka jemaah wafat ini terjadi setelah puncak haji di Armuzna,” tuturnya.
Arsad kemudian membandingkan tren tersebut dengan kondisi di Malaysia. D iketahui pada musim haji 1444H/2023M, Malaysia memberangkatkan sekitar 35ribuan jemaah dan hanya 13 jemaah d iantaranya yang d inyatakan wafat hingga akhir operasional haji.
“Terkait ini, kita langsung lakukan benchmarking (studi tiru) ke Tabung Haji Malaysia untuk mengetahui apa rahasia mereka hingga dapat menekan angka kematian jemaah sekecil mungkin. Ternyata rahasianya adalah kedisiplinan mereka (Pemerintah Malaysia -red) dalam menerapkan istithaah kesehatan jemaah,” ungkap Arsad.
Terkait istithaah kesehatan ini, sambung Arsad, nantinya akan ada 4 (empat) kategori yang telah d ibuat oleh Kementerian Kesehatan.
Kategori pertama adalah jemaah yang d inyatakan istithaah kesehatan. Artinya jemaah tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan Bipih.
Kategori kedua adalah istithaah dengan pendampingan. Pendampingan di sini maksudnya adalah jemaah tersebut d idampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin d ikonsumsi.
Kategori ketiga adalah jemaah yang d inyatakan tidak istithaah sementara. Ini artinya jemaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih d imungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya.
Adapun kategori keempat adalah jemaah yang d inyatakan tidak istithaah secara kesehatan, artinya ia sudah tidak bisa d iberangkatkan. Untuk kategori ini, jemaah akan d itawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jemaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.
“Inilah yang kita coba terapkan di tahun 2024, kita ingin yang berangkat haji itu orang yang sehat. Jadi bagi yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan nantinya, mereka tidak bisa melakukan pelunasan dan berangkat haji,” tandas Arsad.
Kegiatan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan IV Tahun 2023 ini d iselenggarakan oleh D irektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (D itjen PHU) Kementerian Agama bekerjasama dengan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah UIN Raden Mas Said Surakarta dan Perkumpulan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Tengah.
D igelar selama 8 hari dari 14 s.d. 21 Desember 2023, kegiatan ini d iikuti oleh 51 peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari FK KBIHU se-Jawa Tengah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia), tenaga pengajar pesantren dan madrasah, hingga instansi Polri.(*)





