NEW YORK, (Foto)
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) bersifat mengikat, menurut pernyataan layanan pers PBB.
“Sekretaris Jenderal mengingatkan bahwa, berdasarkan Piagam dan Statuta Pengadilan, keputusan Pengadilan bersifat mengikat dan percaya bahwa para pihak akan mematuhi Perintah Pengadilan,” kata pernyataan itu.
Selain itu, Sekretaris Jenderal PBB “akan segera mengirimkan pemberitahuan mengenai tindakan sementara yang diperintahkan oleh Pengadilan kepada Dewan Keamanan.”
Sebelumnya pada hari yang sama, ICJ memutuskan bahwa Israel harus menghentikan serangan militer di Rafah dan menjaga perbatasan Rafah tetap terbuka untuk memberikan bantuan kepada penduduk Palestina.