JAKARTA, BN NASIONAL.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pungutan PNBP eksplorasi hulu migas di laut lepas sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini menanggapi usulan SKK Migas untuk menghapus pungutan PNBP tersebut.
Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP tegas melarang pungutan PNBP eksplorasi hulu minyak dan gas bumi di laut lepas. Ini di karena sudah d iatur dalam undang-undang.
“Tidak, baca saja itu ada di UU Cipta Kerja,” kata Sakti. Ini d isampaikan saat d itemui usai acara bertajuk ‘Pembangunan Perikanan Budi Daya Berbasis Ekonomi Biru’ di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Hal yang sama juga d isampaikan Direktur Jenderal Pemanfaatan Ruang Laut Victor Gustaaf Manopo. Menurut Victor, pungutan PNBP kegiatan eksplorasi hulu migas di lautan turut d iatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2021. Yakni tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, dalam tahap eksplorasi masih belum dapat d ipastikan cadangan sumber daya yang tersedia, kemungkinan dry hole juga bisa terjadi.
“Pemanfaatan ruang laut yang d ipungut PNBP oleh KKP ini yang masih belum, jadi kami mengusulkan support dari Komisi VII agar khususnya untuk ekplorasi jangan d ipungut dulu PNBPnya. Kalau ada ketemu cadangan dan bisa d iproduksi, baru d imasukan hitung-hitungan untuk pembayaran,” kata Dwi saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (30/11/2023).
Menurut Dwi, kegiatan eksplorasi merupakan tahapan dengan risiko tinggi dalam industri hulu migas. Pungutan PNBP dapat d iterapkan ketika sudah d itemukan cadangan dari hasil eksplorasi.
Pasalnya, pungutan PNBP dalam kegiatan eksplorasi berpotensi besar hilang begitu saja ketika ujungnya tidak d itemukan cadangan.
Apabila Kontraktor Kontrak Kerja Sama tidak menemukan cadangan di Wilayah Kerja tersebut, maka anggaran yang d ikeluarkan hangus begitu saja.
Industri hulu migas global memandang keberhasilan eksplorasi pada suatu titik hanya sekitar 30%. Sedangkan di Indonesia, tingkat risiko eksplorasi mencapai sekitar 60%.
“Makanya itu, eksplorasi khan sebuah kegiatan berisiko. Kalau bicara global 30 persen maka tidak sukses itu ada 70 persen, jadi sekali ngebor kemungkinan gak sukses,” jelas Dwi.
Dwi menambahkan, hal ini d ilakukan untuk menarik investasi hulu migas di Indonesia, agar dapat meningkatkan produksi migas nasional.
“Kita butuh menarik investasi untuk eksplorasi. Tanpa eksplorasi tidak mungkin ada cadangan besar, tanpa tambahan cadangan tidak mungkin kita meningkatkan produksi itu yang kita harapkan. Kalau sukses ya nanti kita lakukan di hitung-hitungan untuk nanti d ibebankan pada produksi,” ujarnya.
Kegiatan eksplorasi sendiri memegang peran krusial dalam keberlangsungan industri hulu migas. Tanpa eksplorasi, tidak mungkin d itemukan cadangan minyak dan gas bumi. Selain itu, angka investasi kegiatan eksplorasi juga cukup besar.
Secara menyeluruh, eksplorasi terdiri dari beberapa kegiatan. Mulai dari Studi G&G, Survei Tensor Gravity, Seismik 2D, Seismik 3D, hingga Exploration Wells Drilling.
Karena itu, SKK Migas menaruh perhatian khusus pada investasi kegiatan eksplorasi. Beberapa tahun belakangan, Dwi menerangkan realisasi investasi eksplorasi hanya di kisaran US$0,5-US$0,6 miliar.
“Jadi kami minta support agar khususnya untuk eksplorasi janganlah dulu d ipungut PNBP-nya. Tanpa tambahan cadangan, tidak mungkin kita meningkatkan produksi. Jadi kita harapkan kalau sukses (eksplorasi) baru d ilakukan hitung-hitungan untuk dibebankan pada produksi,” tandas Dwi Soetjipto.(*)